BSN: Lembaga Sertifikasi ISPO Wajib Laporkan Hasil Kerja, Jika Tidak Siap Kena Sanksi

BSN menegaskan bahwa Lembaga Sertifikasi ISPO wajib melaporkan sertifikat yang diterbitkan dan pelaku usaha yang masih dalam perbaikan. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi administratif seperti pembekuan hingga pencabutan akreditasi bisa dijatuhkan.

BERITA

Arsad Ddin

9 Mei 2025
Bagikan :

Ilustrasi Kelapa Sawit (Foto: babel.bsip.pertanian.go.id)

Jakarta, HAISAWIT – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengingatkan pentingnya transparansi dari seluruh Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) dalam pelaksanaan tugasnya. Pelaporan hasil kerja menjadi kewajiban mutlak sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025.

Kewajiban tersebut termasuk pelaporan sertifikat ISPO yang telah diterbitkan dan data pelaku usaha yang masih dalam proses perbaikan. Rapat pembahasan aturan teknis sanksi administratif digelar BSN pada Kamis (08/05/2025).

Rapat berlangsung di Jakarta dan dipimpin Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan BSN (RPBSN) yang mengatur sanksi bagi LS ISPO.

Dalam rapat tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 15 Perpres Nomor 16 Tahun 2025. Kedua pasal tersebut memberi kewenangan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam memberikan sanksi.

“Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat akreditasi, hingga pencabutan sertifikat akreditasi sebagai LS ISPO,” ujar Wahyu, dikutip laman BSN, Jumat (09/05/2025).

Selain BSN, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diskusi antarinstansi dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor.

Wahyu menambahkan, LS ISPO hanya boleh beroperasi jika memiliki akreditasi dari KAN. Hal ini sudah menjadi syarat sesuai regulasi standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

Aturan teknis terkait tata cara sertifikasi ISPO akan disusun oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 Perpres.

Perpres ISPO yang baru juga memperluas cakupan kewajiban sertifikasi. Tidak hanya kebun sawit, tapi juga mencakup industri hilir dan bioenergi berbasis sawit.

Penerapan aturan turunan ini menjadi langkah penting dalam mengawal akuntabilitas lembaga sertifikasi. Pemerintah melalui BSN sedang merumuskan mekanisme agar pengawasan terhadap LS ISPO berjalan efektif.***

Bagikan :

Artikel Lainnya