Bupati OKU Selatan Minta Perusahaan Sawit Lengkapi Dokumen Lingkungan

Bupati OKU Selatan, Abusama, meminta perusahaan sawit melengkapi dokumen lingkungan dan menaati aturan agar tidak merugikan masyarakat. DLH menemukan indikasi limbah cair di Sungai Lumay dan masih menunggu hasil uji laboratorium.

BERITA

Arsad Ddin

22 April 2025
Bagikan :

Bupati OKU Selatan Abusama meminta perusahaan di wilayahnya patuhi aturan lingkungan dalam rapat koordinasi, Senin (21/04/2025).

OKU Selatan, HAISAWIT – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Abusama, SH., meminta agar seluruh perusahaan sawit di wilayahnya melengkapi dokumen dan mengikuti ketentuan lingkungan. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi pada Senin (21/04/2025).

Rapat tersebut membahas indikasi pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten OKU Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menekankan pentingnya keberadaan usaha yang berjalan selaras dengan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Seharusnya para pelaku usaha yang ada di Kabupaten OKU Selatan ini di samping menambah nilai akan tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Abusama, dikutip dari laman Pemkab OKU Selatan, Selasa (22/04/2025).

Ia menyebut, pemerintah daerah tidak melarang aktivitas usaha di sektor perkebunan. Namun demikian, setiap perusahaan wajib mematuhi aturan dan tidak mencemari lingkungan.

Menurutnya, sungai di wilayah tersebut dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan seperti pengairan sawah dan aktivitas sehari-hari.

Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menyatakan hasil rapat akan ditindaklanjuti setelah pemeriksaan laboratorium rampung.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan apakah benar telah terjadi pencemaran oleh limbah cair dari aktivitas perkebunan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawas Lingkungan Hidup DLH OKU Selatan, Marlis, menyampaikan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan sebelum menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah kami melihat secara langsung kami memberikan saran agar tempat ampas sawit/jangkos agar di buat gudang, sementara pada perusahaan lainnya memberikan saran menghentikan pembuangan limbah cair ke air sungai Way Telok sampai SLO IPAL diterbitkan dan memercepat pembagunan 2 tangki dan membangun pembuangan air limbah,” ujarnya.

Dari hasil pengamatan visual, air di Sungai Lumay terlihat keruh dan melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam regulasi.

DLH juga menemukan saluran pembuangan limbah menuju badan sungai belum dilengkapi sistem yang memadai.

“Dari hasil ini kami belum bisa menyimpulkan bahwa ini pencemaran air oleh limbah sawit, akan tetapi kami mengambil sempel air dari hulu,tengah, hilir dan langsung kami periksa di laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan kita akan tunggu 15-30 hari ke depan,” katanya.***

Bagikan :

Artikel Lainnya