Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Lima Perda, Termasuk Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Dalam rangka mendukung swasembada pangan, Kanwil Kemenkum Babel menganalisis lima Perda strategis. Salah satunya Perda tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dinilai perlu lebih berpihak kepada petani kecil.

BERITA

Arsad Ddin

2 Juli 2025
Bagikan :

Kanwil Kemenkum Babel menggelar rapat evaluasi lima Perda strategis Ruang Rapat Perancang Lantai II Pangkal Pinang, Senin (30/06/2025). (Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Babel).

Pangkal Pinang, HAISAWIT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat internal Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) strategis pada, Senin (30/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB di Ruang Rapat Perancang Lantai II ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, CPNS, dan mahasiswa magang dari Universitas Pertiba.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan tema Anev tahun ini adalah “Swasembada Pangan” sebagai wujud kontribusi Kanwil dalam mendukung program nasional melalui penguatan regulasi daerah.

“Tema ini sangat relevan dengan kondisi daerah yang kaya akan potensi pangan, namun juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari alih fungsi lahan hingga distribusi pangan yang belum merata,” ujar Rahmat, dikutip dari laman Kanwil Kemenkum Babel, Rabu (02/06/2025).

Kelima Perda yang menjadi objek evaluasi yakni:

  1. Perda Provinsi Babel No. 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
  2. Perda Provinsi Babel No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan;
  3. Perda Kab. Bangka Selatan No. 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  4. Perda Kab. Bangka Selatan No. 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
  5. Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Evaluasi dilakukan menggunakan metode enam dimensi, seperti kesesuaian dengan Pancasila, kejelasan norma, efektivitas, serta potensi tumpang tindih aturan.

Dalam pemaparan hasil sementara, Yanto Majid menyoroti Perda tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dinilai perlu memperkuat perlindungan bagi petani kecil dan disinergikan dengan Rencana Aksi Nasional Sawit Berkelanjutan.

Selain itu, catatan lain muncul terkait perlunya penguatan substansi Perda Perlindungan Lahan Pertanian, terutama soal peran masyarakat dan sanksi administratif.

Rahmat Feri Pontoh berharap hasil evaluasi ini menghasilkan rekomendasi regulasi yang lebih responsif dan mampu mendukung kemandirian pangan di Bangka Belitung.

“Harapannya, hasil evaluasi ini tidak hanya menjadi laporan formal, tapi benar-benar mampu mendorong pembenahan regulasi demi mendukung kemandirian pangan di daerah,” pungkas Rahmat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya