
(Foto: berita.nunukankab.go.id)
Nunukan, HAISAWIT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Ambalat I, kantor DPRD Nunukan pada Selasa (17/03/2025) membahas dugaan legalitas lahan sawit seluas 80 hektare. Perusahaan yang mengelola lahan tersebut disebut tidak memiliki izin yang sah.
Kuasa hukum Kelompok Tani Tenguyun, Muchlis, SH, MH, menyebut bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama 18 tahun. Ia mengatakan bahwa perjanjian awal antara masyarakat dan pihak perusahaan tidak ditepati.
“Abang kami memiliki 10 hektare lahan yang dibayar Rp. 3 juta per tahun atau sekitar Rp. 275.000 per bulan, sedangkan Usman yang memiliki 8 hektare hanya dibayar Rp. 1.500.000. Ini sangat tidak adil,” ungkap Muchlis, dikutip dari laman berita Pemkab Nunukan, Selasa (17/03/2025).
Muchlis juga meminta agar DPRD Nunukan segera mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan tersebut. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.
“Kami memohon agar DPRD segera mengambil langkah hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kami,” tutup Muchlis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah guna menyelesaikan masalah ini.
“Setelah kita mendegarkan permasalahan yang ada, kita akan menerbitkan rekomendasi ke Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti masalah ini sehingga ada kejelasan pihak pengelola ke kelompok tani terkait MoU yang disepakati sejak dimulainya pekerjaan,” kata Andi Fajrul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Muktar, SE, M.Si, menegaskan bahwa perusahaan yang dimaksud tidak terdaftar sebagai pemilik lahan perkebunan.
“Justru perusahaan itu sepengetahuan kami hanya sebagai perusahaan pengelola kelapa sawit yang menghasilkan CPO, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan lahan di Binusan,” ungkap Muktar.
Hasil pertemuan ini, DPRD Nunukan akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi kepada perusahaan tersebut. Kelompok Tani Tenguyun masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.***