Seorang warga Desa Alim, Indragiri Hulu, nekat membuka kebun sawit dengan membakar lahan seluas satu hektare. Aksinya terdeteksi melalui aplikasi DLK milik Polda Riau hingga akhirnya ditangkap polisi.
Arsad Ddin
5 Juli 2025Seorang warga Desa Alim, Indragiri Hulu, nekat membuka kebun sawit dengan membakar lahan seluas satu hektare. Aksinya terdeteksi melalui aplikasi DLK milik Polda Riau hingga akhirnya ditangkap polisi.
Arsad Ddin
5 Juli 2025Pekanbaru, HAISAWIT – Seorang warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap polisi karena nekat membakar lahan seluas satu hektare untuk membuka kebun sawit.
Aksi pembakaran ini pertama kali terdeteksi melalui teknologi Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau yang memantau titik api atau hotspot secara real time.
"Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindak lanjuti untuk mencegah kebakaran meluas," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, dikutip dari laman Mediacenter Riau, Sabtu (05/07/2025).
Petugas gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu diterjunkan ke lokasi dan mendapati lahan terbakar dengan api yang masih menyala.
"Setelah api membesar dan tak terkendali, pelaku dengan sengaja meninggalkan lokasi," sambung Fahrian.
Penyelidikan polisi mengarah kepada pemilik lahan berinisial VP, lalu terungkap bahwa adiknya, Rikardo (28), merupakan pelaku utama pembakaran.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Fahrian.
Barang bukti yang diamankan meliputi parang, cangkul, tiga batang kayu bekas terbakar, serta dua batang tanaman kelapa sawit.
"Langkah cepat dan sigap ini untuk mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain sangat berbahaya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana yang berat," pungkas Fahrian.
Rikardo kini dijerat sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 KUHPidana.
Polres Indragiri Hulu menegaskan penegakan hukum akan dilakukan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan demi kepentingan pribadi.***