Pemprov Papua Tengah membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan bersertifikat untuk mengevaluasi enam izin usaha sawit di Mimika dan Nabire.
Arsad Ddin
6 Juli 2025Pemprov Papua Tengah membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan bersertifikat untuk mengevaluasi enam izin usaha sawit di Mimika dan Nabire.
Arsad Ddin
6 Juli 2025Nabire, HAISAWIT β Pemerintah Provinsi Papua Tengah bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi perizinan usaha kelapa sawit di wilayahnya. Evaluasi itu dibahas pada rapat resmi di Ruang Rapat Gubernur Papua Tengah, Selasa (24/06/2025).
Langkah lanjutan dilakukan melalui pembentukan Tim Penilai Usaha Perkebunan (PUP). Tim ini akan bertugas menilai izin enam lokasi perkebunan sawit yang tersebar di Kabupaten Mimika dan Nabire.
βNah tim ini nanti akan bekerja menilai semuanya, kita tidak serta merta sesuai rekomendasi harus dicabut lalu kita cabut begitu saja,β ujar Asisten II Setda Papua Tengah, H. Tumiran, dikutip dari laman rri.co.id, Minggu (06/06/2025).
Evaluasi sebelumnya merekomendasikan dua lokasi di Mimika dan satu lokasi di Nabire untuk dicabut izinnya. Sedangkan tiga lokasi lainnya perlu dilakukan perbaikan tata kelola perkebunan.
Pembentukan tim ini juga menyesuaikan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 7 Tahun 2019 sebagai dasar hukum evaluasi usaha perkebunan sawit.
Tumiran menambahkan, keanggotaan Tim PUP akan diisi tiga orang yang memiliki sertifikasi dan keahlian khusus di bidang penilaian usaha perkebunan.
"Tetapi kita harus melakukan mekanisme yang benar. Oleh karena itu, sudah kami sampaikan setelah ini kita harus segera membentuk tim Penilai Usaha Perkebunan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,β tambah Tumiran.
Saat ini, baru ada satu tenaga ahli bersertifikat di wilayah Nabire. Untuk melengkapi formasi, Pemprov Papua Tengah berencana melibatkan tenaga ahli dari provinsi atau daerah lain.
Selain menilai legalitas, evaluasi ini juga mencakup aspek kontribusi perkebunan sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Tengah.
Hasil evaluasi menjadi dasar agar hanya perusahaan sawit yang memenuhi syarat keberlanjutan dan tanggung jawab sosial-lingkungan yang dapat melanjutkan operasional.
Upaya ini dilakukan agar pengelolaan perkebunan sawit di Mimika dan Nabire berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.***