DMO CPO Disorot, Tito Karnavian Ingatkan Menteri Perdagangan Soal Stabilitas Minyak Goreng

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menangani secara serius pergerakan harga minyak goreng yang saat ini cenderung naik

BERITA

HLS Redaksi

17 Juli 2024
Bagikan :

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menangani secara serius pergerakan harga minyak goreng yang saat ini cenderung naik. Tito menyebutkan bahwa menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga minyak goreng harus diwaspadai. Tito menegaskan bahwa penanganan harga minyak goreng merupakan tanggung jawab Kemendag, termasuk dalam hal kewajiban produsen CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah) untuk memenuhi domestic market obligation (DMO) guna mencukupi kebutuhan produksi minyak goreng dalam negeri, khususnya yang diatur oleh pemerintah seperti Minyakita.

"Perlu perhatian serius dari Kementerian Perdagangan. Presiden telah menugaskan Menteri Perdagangan untuk mengatasi masalah ini. Sebagai produsen CPO terbesar di dunia, sangat ironis jika kita tidak bisa mengendalikan harga minyak goreng," ujar Tito saat memimpin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 pada Senin (15/7/2024). "Kebijakannya sudah ada, yaitu menyisihkan sebagian produksi CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, permasalahannya adalah apakah produsen sawit memenuhi kuota DMO yang diwajibkan, yang dikontrol oleh Kementerian Perdagangan," tambahnya.

Tito mengingatkan bahwa jika produsen CPO tidak memenuhi kuota DMO, akan timbul masalah karena tujuan DMO adalah agar harga minyak goreng di dalam negeri tetap terjangkau bagi masyarakat. "Perlu dilihat apakah kenaikan harga terjadi di daerah dengan akses transportasi mudah atau tidak. Jika terjadi di daerah dengan akses transportasi mudah, berarti ada masalah dengan pemenuhan DMO," ujarnya.

"Harga di luar negeri yang lebih tinggi membuat produsen lebih memilih untuk menjual ke luar negeri, dengan pura-pura memenuhi atau hanya memenuhi sebagian DMO, sementara sisanya diekspor. Hal ini pernah ditindak oleh Kejaksaan Agung," tambah Tito.

Jika kenaikan harga minyak goreng terjadi di daerah dengan akses transportasi sulit, berarti masalah utama berasal dari transportasi. BPS juga memperingatkan agar waspada terhadap kenaikan harga minyak goreng. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah menyampaikan bahwa harga minyak goreng mengalami kenaikan 0,49% dibandingkan dengan Juni 2024, dengan harga rata-rata mencapai Rp18.082 per liter hingga pekan kedua Juli 2024.

"Berdasarkan pemantauan harga SP2KP sampai pekan kedua Juli 2024, beberapa komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga dan perlu diwaspadai termasuk cabai rawit, minyak goreng, dan beras," kata Habibullah. Panel Harga Badan Pangan mencatat tren kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana di tingkat eceran dari Rp17.920 per liter di bulan Juni 2024 menjadi Rp17.960 per liter pada Juli 2024, setelah sebelumnya berada di Rp17.260 per liter di awal tahun.

Begitu juga dengan harga minyak goreng curah, yang naik dari Rp14.800 per liter pada Januari 2024 menjadi Rp15.910 per liter pada April 2024, sempat turun sedikit pada Mei 2024, lalu naik lagi menjadi Rp15.930 per liter pada Juli 2024.

Sumber : cnbcindonesia.com

Bagikan :

Artikel Lainnya