BPDPKS Menjadi BPDP
April
26 Juli 2024BPDPKS Menjadi BPDP
April
26 Juli 2024Jakarta - Peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan segera diubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperluas peran BPDPKS, sehingga tidak hanya mengelola kelapa sawit, tetapi juga perkebunan utama lainnya seperti kakao, kelapa, dan karet.
"Kemarin kami memutuskan untuk mengonversi BPDPKS menjadi BPDP. Peran BPDP akan mencakup pembiayaan perkebunan, termasuk kakao, kelapa, dan karet," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Airlangga menambahkan, perubahan ini dilakukan karena produktivitas tanaman perkebunan seperti kakao, kelapa, dan karet tertinggal jauh dibandingkan kelapa sawit, padahal produk-produk tersebut sama pentingnya bagi perekonomian Indonesia.
"Jika kita perhatikan, kelapa, karet, dan kakao tertinggal dari kelapa sawit, meskipun mereka berada dalam kategori yang sama. Oleh karena itu, BPDP akan ditugaskan juga untuk revitalisasi kakao, karet, dan kelapa," jelas Airlangga.
Airlangga juga mencatat bahwa lahan perkebunan kakao telah berkurang drastis dari 800 ribu hektar pada puncaknya menjadi kurang dari 200 ribu hektar saat ini. "Saat kita membangun industri, malah kurang bahan baku," tegasnya. Untuk perkebunan kelapa, Airlangga mengingatkan bahwa Indonesia telah jauh tertinggal dari Thailand dalam hal pengembangan untuk peningkatan produktivitas.
"Di Thailand, kelapa sudah menggunakan bibit yang menghasilkan pohon pendek sehingga panennya lebih mudah, hampir mirip dengan panen kelapa sawit yang menggunakan dodos. Sedangkan, industri makanan dan minuman sangat membutuhkan kelapa, aren, dan produk sejenis lainnya," kata Airlangga.
Sumber :cnbcindonesia.com