Kejati Sumsel Serahkan 5 Tersangka Korupsi Sawit Musi Rawas ke JPU

Kejati Sumsel melimpahkan lima tersangka kasus korupsi lahan sawit ke JPU. Kasus ini melibatkan eks kepala daerah dan pejabat terkait izin sawit ilegal seluas hampir 6.000 hektare.

BERITA

Arsad Ddin

21 Mei 2025
Bagikan :

Lima tersangka korupsi pengelolaan sawit di Musi Rawas, Sumsel, diserahkan Kejati ke Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (16/05/2025). (Foto: story.kejaksaan.go.id).

Musi Rawas, HAISAWIT – Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (16/05/2025).

Penanganan perkara kini masuk ke tahap II setelah penyidikan rampung. Lima orang tersebut akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.

Kelima tersangka memiliki latar belakang jabatan penting saat kasus ini terjadi. Mereka berasal dari kalangan kepala daerah, pejabat dinas perizinan, hingga kepala desa.

Salah satu tersangka adalah Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat sebagai Bupati Musi Rawas periode 2005 hingga 2015. Ia diduga menyetujui penerbitan izin perkebunan sawit di kawasan yang tidak seharusnya dimanfaatkan.

Empat tersangka lainnya ialah Effendi Suyono (ES), Saiful Ibna (SAI), Amrullah (AM), dan Bahtiyar (BA). Nama-nama tersebut terlibat dalam penguasaan dan penerbitan izin lahan sawit secara tidak sah.

Terkait penahanan, Kejati Sumsel menyampaikan bahwa kelimanya akan mendekam di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari.

“Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dikutip laman berita Kejaksaan RI, Rabu (21/05/2025).

Setelah proses tahap II selesai, JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara. Seluruh dokumen nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin perkebunan sawit. Izin tersebut diberikan pada kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu.

PT DAM disebut menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum. Dalam prosesnya, dokumen-dokumen yang digunakan juga diduga tidak sah dan melibatkan pemalsuan.

Dari perkara ini, Kejati Sumsel telah menyita lahan sawit seluas hampir 6.000 hektare serta uang tunai sebesar Rp61,3 miliar. Lahan dan dana tersebut kini menjadi barang bukti dalam penanganan kasus.***

Bagikan :

Artikel Lainnya