Kementerian ATR/BPN Kawal Pendaftaran Lahan Sawit untuk Cegah Konflik

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengawal pendaftaran lahan sawit di seluruh Indonesia guna mencegah terjadinya konflik agraria dan memastikan legalitas lahan perkebunan.

BERITA

April

24 Juli 2024
Bagikan :

Jakarta, HAISAWIT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mengawal proses pendaftaran lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara Entry Meeting Kajian Sistemik Bersama Ombudsman RI yang berlangsung pada Senin (22/07/2024) di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Dalam acara tersebut, Suyus Windayana menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi sekitar 537 perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertipikat lahannya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah.

“Saat ini telah ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertipikat lahannya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah dan siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan Izin Usaha Perkebunannya,” terang Suyus Windayana, seperti dilihat pada lama resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Suyus mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan izin bagi sekitar 16 juta hektare lahan sawit.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7,9 hingga 8 juta hektare yang sudah bersertipikat dengan total 11 ribu bidang tanah. Hal ini menjadi perhatian khusus karena sawit merupakan komoditas penghasil produk terbanyak di Indonesia, namun konflik lahan di lapangan masih cukup tinggi.

“Kalau data yang kita punya, pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi sekitar 16 juta hektare sawit, meskipun memang yang sudah bersertipikat itu baru sekitar 7,9 atau 8 juta hektare dengan total 11 ribu bidang tanah. Ini menjadi perhatian karena sawit merupakan penghasil produk terbanyak di Indonesia, di satu sisi memang konfliknya cukup tinggi di lapangan itu,” ungkapnya.

Selain itu, dalam acara yang bertema “Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit” ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto, menyatakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengawal pengelolaan administrasi terkait lahan sawit, terutama Hak Guna Usaha (HGU) dan penyelesaian sengketa pertanahan.

“Tugas kita mengawal program strategis nasional dan juga kegiatan-kegiatan pelayanan pertanahan lain. Kita juga mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat Ombudsman dan survei KPK juga terhadap kita,” tegas R.B. Agus Widjayanto.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Yoseph Maturbongs, yang menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam bersinergi dengan Ombudsman RI. Ia berharap Kementerian ATR/BPN bersama stakeholders terkait dapat ikut serta dalam peninjauan lahan sawit bersama Ombudsman RI pada Agustus mendatang.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat mengurangi potensi konflik lahan yang sering terjadi di sektor perkebunan sawit dan memastikan bahwa semua proses administrasi dan legalitas lahan sawit berjalan dengan baik dan transparan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta jajaran dari Ombudsman RI.

Bagikan :

Artikel Lainnya