Regulasi Pendukung Memajukan Hilirisasi Industri Sawit

-

BERITA

April

7 Juni 2024
Bagikan :

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung, mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama dalam industri sawit adalah keterlibatan terlalu banyak pihak. Menurutnya, terdapat sebanyak 37 kementerian dan lembaga yang ikut campur dalam sektor ini, sehingga regulasi yang berpihak menjadi kunci sukses hilirisasi sawit. Salah satu solusinya adalah pembentukan badan khusus sawit.

"Permasalahannya, ada 37 kementerian dan lembaga yang mencampuri sawit. Maka dari itu, kami usul pembentukan badan sawit," ujar Gulat dalam Special Dialogue Strategi Meningkatkan Daya Saing Kelapa Sawit Indonesia Melalui Hilirisasi, Kamis (6/6/2024). Ia juga menjelaskan bahwa program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting harus melewati banyak peraturan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk sawit Indonesia, khususnya dari pekebun sawit rakyat. Program ini diluncurkan pada 2017 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Indonesia. "Setiap tahun disiapkan Rp4,9 triliun untuk replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, hanya Rp16 miliar yang dipakai petani karena banyaknya peraturan," jelas Gulat.

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menyoroti bahwa hilirisasi sawit di Indonesia terhambat oleh minimnya koordinasi antar instansi. Ia menekankan pentingnya badan khusus sawit untuk mengharmonisasikan semua koordinasi dan kebijakan.

"Dengan adanya badan khusus sawit, semua kebijakan dan penyaluran dana dapat berjalan dengan baik. Indonesia bisa menghasilkan minyak sawit yang lebih besar untuk dunia dan kita akan menikmati hasilnya," kata Tungkot. Ia juga meminta agar kebijakan pemerintah mendukung sepenuhnya pengembangan dan hilirisasi sawit di Tanah Air.

"Pemerintah harus membuat regulasi yang bersahabat dengan rakyat. Soal legalitas penting, tapi negara yang harus menyediakan. Ingat Pasal 33, tugas pemerintah memfasilitasi rakyatnya," tambah Tungkot.

Bagikan :

Artikel Lainnya