Sebanyak 3.200 pekerja sektor sawit di Kabupaten Lamandau resmi terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan diluncurkan oleh Pemkab Lamandau.
Arsad Ddin
23 Juni 2025Sebanyak 3.200 pekerja sektor sawit di Kabupaten Lamandau resmi terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan diluncurkan oleh Pemkab Lamandau.
Arsad Ddin
23 Juni 2025Nanga Bulik, HAISAWIT – Sebanyak 3.200 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mulai mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Peluncuran program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Sekretariat Daerah Lamandau pada Kamis, 5 Juni 2025. Acara ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama jajaran instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Rizky menyampaikan pentingnya peran para pekerja dalam mendukung roda perekonomian daerah, khususnya di sektor strategis seperti perkebunan sawit.
“Ketika para pekerja menerima upah, kita bisa melihat dampaknya langsung di lapangan — aktivitas ekonomi meningkat, pasar ramai, warung makan penuh, itu pertanda perputaran uang berjalan,” ujar Rizky, dikutip dari laman Pemda Lamandau, Senin (23/06/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan hal mendasar agar mereka dapat bekerja secara lebih aman dan produktif.
“Para pekerja layak mendapat jaminan atas hak-haknya, kita ingin mereka merasa aman, agar bisa terus produktif dan memberikan kontribusi nyata untuk Lamandau,” lanjutnya.
Program perlindungan ini memanfaatkan alokasi dari DBH Sawit, yang salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan tenaga kerja perkebunan.
Kepala Disnakertrans Lamandau, Atie Dieni, menyampaikan bahwa program ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal dan perkebunan.
“Pemerintah ingin memastikan lebih banyak pekerja bisa terakses oleh perlindungan jaminan sosial. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci,” katanya dalam kegiatan tersebut.
Ia menyebut, inisiatif ini sekaligus menjadi strategi pemerintah daerah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan perlindungan sosial masyarakat pekerja.
Bentuk kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, menurutnya, sudah dirancang untuk menyasar kelompok pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial memadai.
Sementara itu, pelaksanaan program ini turut didukung oleh ketersediaan data tenaga kerja perkebunan sawit di wilayah Lamandau yang telah diverifikasi oleh dinas teknis.
Pemerintah Kabupaten Lamandau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyaluran manfaat DBH Sawit tahun anggaran berjalan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut catatan Disnakertrans Lamandau, jumlah 3.200 pekerja yang terdaftar dalam program ini telah melewati proses identifikasi dan verifikasi berdasarkan basis data kependudukan serta data ketenagakerjaan yang tersedia.***