
Anggota DPRD Babel Rina Tarol sosialisasi Perda Penataan Kelapa Sawit Kelurahan Teladan Toboali, Sabtu (24/05/2025). (Foto: FP DPRD Babel)
Babel, HAISAWIT – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Kelapa Sawit di Kelurahan Teladan, Toboali, Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan masyarakat setempat.
Rina menyampaikan pentingnya masyarakat memahami aturan pemanfaatan kawasan hutan dan kelapa sawit agar tidak merusak lingkungan sekaligus menjaga ketahanan pangan.
"Untuk itu, lewat sosialisasi ini kami harap masyarakat jadi paham, bahwa ada ketentuan-ketentuan seperti ini," ujar Rina Tarol, dikutip dari FP DPRD Babel, Selasa (27/05/2025).
Rina menambahkan, banyak perusahaan yang diduga melanggar perda, terutama larangan menanam kelapa sawit di kawasan konservasi air. Hal ini menjadi perhatian karena berdampak pada lingkungan dan sumber air.
Ia juga menjelaskan kewajiban perusahaan memberikan plasma sawit dan pengembangan peternakan sapi bagi masyarakat di wilayah operasinya.
Contohnya, di kawasan hulu sungai Bikang yang mengaliri sawah di Rias Toboali. Jika kawasan ini berubah fungsi menjadi perkebunan sawit, air untuk sawah akan berkurang.
"Jadi ditanam, tapi bukan sawit. Melainkan jagung, kelapa atau kopi yang sama-sama mendukung program ketahanan pangan," tambah Rina.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Edi Kurniadi, menjelaskan bahwa di Bangka Selatan ada sekitar 20.000 hektare kawasan hutan yang dikelola perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU).
"Di Babel, HGU di Bangka Selatan terluas nomor tiga. Yang paling luas ada di Bangka Barat lalu di kabupaten Bangka," ujar Edi.
Ia menegaskan, larangan menanam sawit berlaku khusus di kawasan konservasi air.
"Terkhusus kawasan konsevarsi air, jelas sawit itu tidak diperbolehkan," kata Edi.
Perda Nomor 19 Tahun 2017 bertujuan menyeimbangkan pengelolaan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat. Aturan ini menjadi pedoman agar pemanfaatan lahan kelapa sawit sesuai ketentuan.
Bangka Selatan menjadi salah satu wilayah dengan luas HGU kelapa sawit terbesar di Babel. Namun, pemanfaatan kawasan harus memperhatikan fungsi lingkungan, seperti menjaga sumber air dan mendukung ketahanan pangan.***