KPP Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi pajak kepada pengurus Koperasi Petani Sawit MJ. Konsultasi ini membantu koperasi memahami pelaporan PPh Pasal 22 dan mekanisme pengkreditan pajak.
Arsad Ddin
21 Mei 2025KPP Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi pajak kepada pengurus Koperasi Petani Sawit MJ. Konsultasi ini membantu koperasi memahami pelaporan PPh Pasal 22 dan mekanisme pengkreditan pajak.
Arsad Ddin
21 Mei 2025Sintang, HAISAWIT - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan layanan konsultasi pajak kepada pengurus Koperasi Petani Kelapa Sawit MJ. Layanan ini bertujuan membantu koperasi memahami kewajiban perpajakan khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (23/04/2025) di kantor KPP Pratama Sintang.
Pada kesempatan tersebut, pengurus koperasi memperoleh penjelasan lengkap mengenai mekanisme pelaporan pajak dan penghitungan PPh 22. Konsultasi ini menjadi penting karena koperasi menerima bukti potong pajak dari perusahaan mitra pengolahan tandan buah segar (TBS). Dengan pemahaman ini, koperasi dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar.
Hartono, perwakilan koperasi, menyampaikan pertanyaan mengenai cara penghitungan PPh 22 dalam SPT Tahunan.
“Selama tahun 2024 kami bertransaksi dengan perusahaan pengolahan TBS (tandan buah segar, red), kemudian kami memperoleh bukti potong PPh. Untuk penghitungannya dalam SPT Tahunan seperti apa ya, Pak?” ujar Hartono, dikutip laman Ditjen Pajak, Rabu (21/05/2025).
Rachmad, pegawai KPP Pratama Sintang yang memberikan layanan konsultasi, menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian bahan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses manufaktur.
“Dalam hal ini, PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. Besarnya PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian, Pak,” jelas Rachmad.
Lebih lanjut, Rachmad menjabarkan bagaimana mekanisme pemungutan dan penyetoran PPh 22.
“Ketika koperasi bertransaksi dengan perusahaan, maka perusahaan akan memungut PPh Pasal 22. Perusahaan kemudian menyetorkan PPh ke kas negara dan memberikan bukti pemungutan kepada koperasi," ungkapnya.
Selain itu, PPh yang telah dipungut tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian, jumlah pajak yang dikreditkan akan mengurangi beban pajak terutang saat pelaporan tahunan.
“Atas PPh yang telah dipungut tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai pajak yang telah dibayar di muka, sehingga jumlah PPh Pasal 22 yang dikreditkan akan mengurangi jumlah pajak terutang yang harus dibayar pada saat pelaporan SPT Tahunan,” kata Rachmad.
Dalam sesi konsultasi, Rachmad juga menjelaskan tata cara pengisian laporan keuangan dan pengkreditan pajak pada formulir SPT Tahunan 1771. Pengurus koperasi menyimak dengan seksama agar pelaporan pajak sesuai aturan. Pemahaman ini penting untuk menghindari kesalahan dan memastikan kewajiban pajak terlaksana dengan tepat.
Hasil penghitungan menunjukkan koperasi mengalami kelebihan pembayaran pajak. Atas kondisi tersebut, koperasi memilih mekanisme restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak. Hal ini memberikan manfaat tambahan dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Pengurus koperasi mengapresiasi layanan konsultasi yang diberikan KPP Pratama Sintang. Dengan adanya layanan ini, koperasi dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
KPP Pratama Sintang menyediakan layanan konsultasi pajak melalui loket help desk. Layanan ini terbuka bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi dan klarifikasi terkait kewajiban perpajakan. Kegiatan ini mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan petani kelapa sawit dan koperasi.
Dengan pemahaman pajak yang lebih baik, koperasi petani sawit di Sintang dapat mengelola administrasi perpajakan secara efisien. Hal ini sekaligus membantu mengoptimalkan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.***