Menilai Kritis: Dampak Pabrik Sawit Tanpa Kebun dan Polemiknya

Potensi penjualan izin pendirian pabrik kelapa sawit semakin meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

BERITA

Novi

31 Maret 2024
Bagikan :

Jakarta - Potensi penjualan izin pendirian pabrik kelapa sawit semakin meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Fenomena ini terjadi karena munculnya banyak pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang tidak memiliki kemitraan dengan petani dan diberikan izin oleh kepala daerah. Namun, kehadiran pabrik-pabrik tersebut seringkali tidak mempertimbangkan kapasitas wilayah dan memerlukan pengawasan ketat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pencurian kelapa sawit.

Profesor Ekonomi dari Universitas Riau, Prof. Dr. Almasdi Syahza, menggarisbawahi perlunya komitmen dari Pemerintah Pusat dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan, karena sering terjadi inkonsistensi antara aturan pusat dan implementasinya di daerah. Salah satu permasalahan utama adalah meningkatnya jumlah pabrik kelapa sawit tanpa kebun atau pabrik skala kecil yang tidak memenuhi persyaratan kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

Prof. Almasdi menekankan bahwa masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari masalah di masa mendatang. Dia juga menyoroti pentingnya studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam proses pendirian pabrik kelapa sawit, serta kebutuhan akan konsistensi antara peraturan dan praktek di lapangan.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyoroti bahaya dari pembagian izin secara tidak sesuai dengan regulasi, yang dapat menciptakan kondisi yang tidak menguntungkan. Dia menekankan perlunya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan dinas perkebunan terhadap pendirian pabrik-pabrik baru agar tidak melanggar regulasi yang ada.

Pakar Lingkungan, Dr. Riyadi Mustofa, menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, proses pendirian pabrik kelapa sawit menjadi lebih ketat dari segi lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa izin pendirian pabrik kelapa sawit, terutama yang tidak memiliki kebun sendiri, sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan iklim usaha secara keseluruhan.

Sumber : sawitindonesia.com

Bagikan :

Artikel Lainnya