Menkeu Sri Mulyani: Harga CPO Membaik, Jadi Penopang Penerimaan Negara di Tengah Tarif Trump

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan harga CPO yang membaik menjadi penopang penting penerimaan negara di tengah tantangan kebijakan Tarif Trump dari AS yang mulai berlaku 9 April 2025.

BERITA

Arsad Ddin

9 April 2025
Bagikan :

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, singgung CPO dan dampak Tarif Trump saat Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Selasa (08/04/2025).

Jakarta, HAISAWIT – Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam Sarasehan Ekonomi bertajuk Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan bersama Presiden Prabowo Subianto, Selasa (08/04/2025).

Dalam forum tersebut, Sri Mulyani membahas perkembangan terkini terkait kondisi perdagangan global, termasuk pengenaan tarif impor baru dari Amerika Serikat yang dikenal dengan istilah Tarif Trump.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut memberikan tekanan bagi perdagangan sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang dikenakan tarif impor hingga 32 persen.

Namun demikian, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan negara saat ini masih mendapatkan dukungan dari sektor kelapa sawit, khususnya komoditas CPO.

“Sementara CPO justru membaik, ini membuat penerimaan negara juga membaik,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Ia menambahkan, kenaikan harga CPO di tengah tekanan global menjadi faktor positif yang meringankan posisi fiskal pemerintah.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa harga beberapa komoditas utama mengalami penurunan, termasuk harga minyak dunia yang kini berada di bawah asumsi dalam APBN.

"Kita lihat harga komoditas mengalami koreksi, harga minyak terutama yang kita lihat sekarang, ada di level 64, 65, APBN kita menggunakan asumsi $80," ujarnya.

Dengan harga minyak yang lebih rendah dari asumsi, beban subsidi diperkirakan akan lebih kecil.

"Jadi ini berarti nanti subsidi lebih rendah. Moga-moga kita tetap jaga. Ini juga membuat APBN kita menjadi relatively menjadi berkurang tekanannya, meskipun nilai tukar kita agak di atas dari asumsi," jelas Sri Mulyani.

Kondisi ini memberi ruang bagi pemerintah untuk mengelola fiskal secara lebih fleksibel, meskipun tekanan dari sisi kurs tetap menjadi perhatian.

Sementara itu, performa harga CPO yang membaik memberi kontribusi terhadap pendapatan negara, terutama dari sektor ekspor non-migas.

Kebijakan Tarif Trump sendiri mulai berlaku pada di awal April 2025 ini, dengan bea tambahan mencapai 32 persen bagi barang-barang dari Indonesia.

Selain Indonesia, beberapa negara lain seperti China, Vietnam, dan Bangladesh juga dikenakan tarif yang lebih tinggi dari batas normal 10 persen.

Dalam diskusi tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga daya saing ekspor nasional melalui penguatan industri hulu, termasuk kelapa sawit.***

Bagikan :

Artikel Lainnya