Gubernur Riau: Dari 4 Juta Hektare Sawit, Hanya 1,2 Juta yang Punya Izin

Dalam kunjungan ke Bappenas, Gubernur Riau menyampaikan bahwa mayoritas kebun sawit di daerahnya belum legal. Ia menyorot pentingnya peran pusat untuk membenahi tata kelola perkebunan di kawasan hutan.

BERITA

Arsad Ddin

6 Mei 2025
Bagikan :

Gubernur Riau, Abdul Wahid (Foto: mediacenter.riau.go.id)

Jakarta, HAISAWIT – Gubernur Riau Abdul Wahid menyebut bahwa dari 4 juta hektare lahan sawit di wilayahnya, hanya 1,2 juta hektare yang memiliki izin resmi. Fakta ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kantor Bappenas, Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan, banyak kebun sawit ilegal berada di kawasan hutan. Hal ini menyulitkan pemerintah daerah dalam penataan kebun dan pembangunan infrastruktur daerah.

Menurut Wahid, kewenangan daerah terbatas dalam menangani kebun-kebun yang tidak berizin. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk mengambil peran strategis.

"Maka, bagaimana tata kelolanya dipikirkan bersama, kami tidak memiliki kewenangan yang kuat untuk mengatasi hal ini, tentu pemerintah pusat melalui Bappenas untuk mengkonsolidir semua ini. Maka itu kami bawa semua bupati dan wali kota," ujar Wahid, dikutip laman Mdia Center Riau, Selasa (06/05/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Wahid datang bersama seluruh kepala daerah dari kabupaten dan kota se-Riau. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata ruang dan legalitas lahan.

Ia berharap ada solusi menyeluruh yang dapat melibatkan kementerian teknis. Tujuannya agar kebun ilegal dapat ditata dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Data yang dibawa Pemprov Riau menyebut bahwa sekitar 2,8 juta hektare kebun sawit di provinsi tersebut belum memiliki legalitas. Angka ini menjadi tantangan tersendiri bagi tata kelola lahan.

Kondisi ini juga berdampak pada tingginya aktivitas angkutan sawit yang merusak jalan provinsi. Banyak kendaraan ODOL melintas karena tidak ada pengawasan terpadu di kebun yang tidak terdaftar.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membenahi tata kelola perkebunan di Riau.***

Bagikan :

Artikel Lainnya