PSR di Aceh berhasil mereplanting 50 ribu hektar lahan sawit sejak 2018, didanai oleh BPDPKS untuk mendukung petani lokal
Arsad Ddin
15 Oktober 2024PSR di Aceh berhasil mereplanting 50 ribu hektar lahan sawit sejak 2018, didanai oleh BPDPKS untuk mendukung petani lokal
Arsad Ddin
15 Oktober 2024Banda Aceh, HAISAWIT - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh terus menunjukkan hasil yang positif. Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mencatat, seluas 50 ribu hektar lahan sawit rakyat di provinsi paling barat Indonesia itu telah berhasil diremajakan sejak tahun 2018.
"Untuk Aceh sudah sekitar 50 ribu hektare sawit rakyat yang di-replanting sejak 2018," ujar Sekretaris Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, seperti dilihat dalam laman resmi Distanbun Aceh, Senin (14/10/2024).
Diketahui bahwa lahan sawit rakyat di Aceh mencapai sekitar 263 ribu hektar, dengan lahan sawit milik perusahaan yang dikelola melalui hak guna usaha (HGU) sebesar 220 ribu hektar. Program peremajaan ini dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Memang dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa kewenangan yang semula berada di provinsi dan kabupaten/kota dialihkan ke Pemerintah Pusat, sehingga kita memanfaatkan dana BPDPKS untuk pembinaan terhadap petani,” jelas Azanuddin.
Dana ini digunakan untuk mendukung proses replanting serta pengadaan alat-alat pertanian dan pembangunan infrastruktur pendukung lainnya.
Tidak hanya dalam peremajaan sawit, BPDPKS juga memberikan dukungan untuk membangun infrastruktur seperti jalan produksi dan pengadaan alat mesin pertanian (alsintan).
“Tidak hanya PSR, ada juga kegiatan BPDPK seperti jalan produksi, alsintan, dan juga bisa membangun PKS dengan berbagai macam persyaratan. Beberapa kelompok tani kita sudah mengusulkan sampai ke pembangunan PKS, tapi belum disetujui,” katanya menambahkan.
Selain itu, Distanbun Aceh juga mengimbau kepada para petani sawit rakyat untuk segera mendaftarkan lahan mereka agar mendapatkan surat tanda daftar budidaya (STDB). Ini penting bagi lahan sawit dengan luas di bawah 25 hektar.
“STDB ini bukan berupa izin, tapi didaftarkan. Dari 263 ribu hektar sawit rakyat itu, baru sekitar 10 ribu persil yang sudah ada STDB, di Aceh Tamiang ada, di Nagan Raya, dan beberapa daerah lain,” ujar Azanuddin.
Program PSR di Aceh diharapkan terus berjalan dengan baik, membantu petani sawit rakyat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka melalui peremajaan yang didukung penuh oleh pemerintah dan BPDPKS.***