Tumpang Tindih Lahan Sawit dan Kawasan Hutan, Ombudsman RI Ingatkan Risiko Maladministrasi

Ombudsman RI mengungkapkan potensi maladministrasi dalam penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dan kawasan hutan. Ketidakpastian administrasi dan hukum dinilai dapat berdampak pada industri perkebunan serta ekonomi nasional.

BERITA

Arsad Ddin

17 Maret 2025
Bagikan :

(Foto: gapki.id)

Jakarta, HAISAWIT - Ombudsman RI mengungkapkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Hal ini dibahas dalam koordinasi monitoring Kajian Sistemik Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Gedung Kementerian Pertahanan pada Kamis (13/03/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hedra Fatika menyampaikan bahwa tumpang tindih perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan dapat menimbulkan ketidakpastian administrasi dan hukum.

Dilansir laman Ombudsman RI, Jumat (14/03/2025), temuan tersebut juga mencerminkan potensi maladministrasi dalam implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Hal ini dinilai dapat berdampak secara ekonomi dan hukum bagi pelaku usaha perkebunan sawit.

Ombudsman RI memberikan beberapa saran untuk meminimalisir dampak ekonomi dari persoalan ini. Salah satunya dengan membina perkebunan kelapa sawit yang telah ada agar bertransformasi menuju perkebunan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga lapangan kerja dan mendorong pengembangan industri hilir.

Selain itu, diperlukan peningkatan penerimaan dana pengembangan perkebunan melalui optimalisasi pungutan ekspor dan iuran dari pelaku usaha. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik dan berkelanjutan.

Ombudsman RI juga menilai bahwa tata kelola industri sawit perlu dikelola oleh badan yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi secara terintegrasi. Hal ini sejalan dengan pencapaian ASTA CITA dalam mendukung industri sawit yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan dan Ombudsman RI.

Permasalahan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan telah menjadi isu yang berulang dalam industri ini. Kebijakan yang belum sinkron antara berbagai lembaga pemerintah menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha perkebunan.

Dengan adanya kajian dari Ombudsman RI, persoalan ini kembali menjadi perhatian. Penyelesaian yang efektif dinilai perlu mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, serta dampak ekonomi bagi industri dan masyarakat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya