Sebanyak 345 hektar lahan sawit rakyat di Kota Dumai berhasil diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) BPDPKS selama periode 2021–2025. Program ini melibatkan lima kelompok tani di dua kecamatan.
Arsad Ddin
16 Juni 2025Sebanyak 345 hektar lahan sawit rakyat di Kota Dumai berhasil diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) BPDPKS selama periode 2021–2025. Program ini melibatkan lima kelompok tani di dua kecamatan.
Arsad Ddin
16 Juni 2025Dumai, HAISAWIT – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menjangkau ratusan hektar lahan petani di Kota Dumai sepanjang periode 2021 hingga 2025.
Sebanyak 345,90 hektar lahan sawit milik masyarakat telah mengikuti program tersebut. Lahan itu dikelola oleh lima kelompok tani yang tersebar di dua kecamatan, yakni Sungai Sembilan dan Bukit Kapur.
Kelima kelompok tani yang terlibat dalam program PSR tersebut yaitu Poktan Teras Lestari, Sinar Unggul Tani, Sidomulyo, Tani Bersatu, dan Sidodadi. Program ini difokuskan pada peremajaan tanaman sawit yang telah memasuki usia tidak produktif.
Selain itu, BPDPKS juga memberikan bantuan dalam bentuk program Sarana dan Prasarana (SarPras) perkebunan sawit kepada enam kelompok tani lainnya di wilayah yang sama.
Adapun kelompok tani yang menerima bantuan SarPras yaitu Tunas Harapan, Sumber Jaya, Harapan Maju, Mekar Mukti, Suka Karya Geniot, dan Teras Lestari. Program ini menyasar penguatan infrastruktur dan peralatan kebun.
Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai, Teddy Rambi, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa program PSR disalurkan secara bertahap kepada petani sawit rakyat yang tanamannya sudah tidak lagi produktif.
Ia menyebutkan bahwa tanaman yang menjadi target replanting adalah sawit tua, rusak, atau sudah tidak menghasilkan buah. Program ini menjadi salah satu upaya peningkatan produktivitas di sektor perkebunan rakyat.
“DKPP Kota Dumai selalu siap mendukung petani sawit untuk mengikuti program PSR maupun SarPras dari BPDPKS. Meskipun begitu, tentu ada hal hal yang menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh petani sawit maupun kelompok tani sebagai calon penerima program,” ujar Teddy.
Lebih lanjut, Teddy menerangkan bahwa bantuan SarPras dari BPDPKS mencakup berbagai perlengkapan seperti alat pertanian, benih, pupuk, pestisida, hingga fasilitas penunjang seperti akses jalan kebun dan pengelolaan air.
Dalam pelaksanaannya, DKPP berperan menjembatani komunikasi antara petani dengan pihak BPDPKS. Koordinasi ini dilakukan agar proses pengajuan program bisa berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Dari sisi pemerintah daerah, dukungan terhadap program ini disebut selaras dengan arah pembangunan sektor pertanian yang berbasis peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha petani.
“Pemko Dumai turut berharap kedepan jumlah petani dan lahan sawit yang bisa mendapatkan program dari BPDPKS ini semakin bertambah dan meluas. Sebab kita tahu, sawit ini memberikan banyak sekali kontribusi baik untuk perekonomian rakyat maupun negara,” ujar Teddy.
Program PSR yang dijalankan di Kota Dumai ini berlangsung dalam rentang waktu lima tahun, sejak 2021 hingga 2025. Setiap tahun, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan penilaian terhadap kesiapan kelompok tani.
Sementara untuk program SarPras, realisasi bantuan menyesuaikan dengan pengajuan dan kebutuhan kelompok tani di lapangan. Bantuan ini juga dipantau melalui mekanisme evaluasi dan pelaporan berkala.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai mencatat bahwa pelibatan kelompok tani dalam dua program tersebut tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga administrasi dan kesiapan kelembagaan.***