Kejaksaan Agung Sita 47.000 Hektare Lahan Sawit di Padang Lawas

Kejaksaan Agung menyita 47.000 hektare lahan sawit di Padang Lawas dan Padanglawas Utara, Sumatera Utara. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan mengembalikan pengelolaan aset kepada negara.

BERITA

Arsad Ddin

28 April 2025
Bagikan :

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kajati Sumut dan Satgas PKH menyita lahan sawit di Padang Lawas dan Padanglawas Utara, Jumat (25/04/2025). (Foto: Doc. 
Kejaksaan RI)

Padang Lawas, HAISAWIT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas dan Padanglawas Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (25/04/2025).

Langkah ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH.

Dikutip dari media Kejaksaan RI, Senin (28/04/2025), penyitaan dilakukan dalam rangka eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait lahan yang selama ini dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung bertindak sebagai pelaksana dalam proses sita eksekusi tersebut.

Kegiatan eksekusi ini bertujuan mengembalikan aset negara agar dapat dikelola secara sah untuk kepentingan nasional.

Proses penyitaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum, setelah pengadilan menginstruksikan Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi.

Setelah penyitaan selesai, lahan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk proses pengelolaan lebih lanjut.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepala BPKP RI Yusuf Ateh dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Planologi, perwakilan Bareskrim Polri, serta Wakapolda Sumut Brigjen Pol Roni Samtana.

Bupati Padang Lawas dan Bupati Padanglawas Utara bersama pejabat daerah lainnya juga berada di lokasi untuk menyaksikan proses penyitaan.

Selain itu, sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seperti Asintel Andri Ridwan, SH., MH. dan Aspidsus Muttaqin Harahap, SH., MH. turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi.

Penyitaan lahan seluas 47.000 hektare ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal.***

Bagikan :

Artikel Lainnya