Kemendag dan Polri mengawal ketat distribusi MINYAKITA untuk mencegah praktik curang di pasar. Sejumlah perusahaan yang melanggar telah ditindak, termasuk penghentian operasional bagi yang terbukti bersalah.
Arsad Ddin
11 Maret 2025Kemendag dan Polri mengawal ketat distribusi MINYAKITA untuk mencegah praktik curang di pasar. Sejumlah perusahaan yang melanggar telah ditindak, termasuk penghentian operasional bagi yang terbukti bersalah.
Arsad Ddin
11 Maret 2025Jakarta, HAISAWIT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian RI melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA guna menghindari praktik kecurangan di pasar. Langkah ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (10/03/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan takaran MINYAKITA oleh beberapa produsen. Menanggapi hal tersebut, tim Kemendag langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik," ungkap Mendag Busan.
Salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan adalah PT AEGA yang berlokasi di Depok. Saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pabriknya diketahui telah dipindahkan ke lokasi lain.
Sebelumnya, pada Jumat (24/01/2025), Kemendag juga menemukan pelanggaran di PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Perusahaan ini diduga mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan. Akibatnya, operasional perusahaan tersebut dihentikan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pengawasan distribusi MINYAKITA dilakukan di seluruh lini. Pengawasan ini meliputi produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, hingga pasar tradisional.
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," ujar Moga.
Moga juga menjelaskan bahwa beberapa repacker melakukan kecurangan dengan mengurangi isi kemasan. Tindakan ini dilakukan untuk menutupi biaya produksi akibat penggunaan bahan baku minyak goreng non-DMO.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," tambahnya.
Selain penarikan produk yang tidak sesuai, sanksi administratif juga diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut berupa teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," kata Moga.
MINYAKITA merupakan minyak goreng rakyat yang dihasilkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Program ini mewajibkan produsen minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor produknya. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
Kemendag dan Kepolisian RI masih terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi minyak goreng sawit ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasar, terutama menjelang Lebaran 2025.***