LAM Riau merespon Perpres 5/2025 dengan menyusun langkah konkret untuk memperjuangkan hak masyarakat adat atas 30 persen hasil sawit dari kawasan terdampak PKH.
Arsad Ddin
12 April 2025LAM Riau merespon Perpres 5/2025 dengan menyusun langkah konkret untuk memperjuangkan hak masyarakat adat atas 30 persen hasil sawit dari kawasan terdampak PKH.
Arsad Ddin
12 April 2025Pekanbaru, HAISAWIT – Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) merespon terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan mengupayakan pembagian 30 persen hasil sawit bagi masyarakat adat yang terdampak pelaksanaan kebijakan tersebut.
Langkah ini berkaitan dengan adanya kawasan adat yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit dan kini menjadi bagian dari objek penertiban oleh Satgas PKH.
Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat LAM Riau, Datuk Tarlaili, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun strategi konkret untuk memperjuangkan hak masyarakat adat yang terdampak.
"Kita akan berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan hak masyarakat adat sebesar 30 persen dari hasil PKH. Beberapa langkah penting sudah kami rancang," ujar Datuk Tarlaili, dikutip laman Media Center Riau, Sabtu (12/04/2025).
Tim LAM Riau juga aktif menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat adat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Konsolidasi ini bertujuan memperkuat kerja bersama dalam menghadapi dampak kebijakan tersebut.
Selain itu, LAM Riau tengah mempersiapkan agenda pertemuan dengan lembaga adat lainnya di wilayah Sumatera untuk menyusun langkah bersama terkait pelaksanaan Perpres 5/2025.
"Dari keputusan bersama seluruh lembaga adat se-Sumatera nanti, kami akan melanjutkan dengan pertemuan runding bersama pimpinan Satgas Pusat dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Datuk Tarlaili.
Diketahui, Perpres 5/2025 yang mulai berlaku pada 21 Januari 2025 mengatur tiga langkah utama penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, dan pemulihan aset.
Pelaksanaan perpres ini dijalankan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan di bawah koordinasi Menteri Pertahanan, dengan melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan kementerian teknis.
LAM Riau menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk tanggapan atas situasi yang dihadapi masyarakat adat akibat kebijakan nasional. Proses perjuangan akan ditempuh melalui pendekatan konsultatif dan keterlibatan aktif dalam dialog bersama pemangku kepentingan.***