
Komisi VIII DPR RI membahas strategi pengelolaan dana haji dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar ekonomi, Senin (10/3/2025). (Foto: dpr.go.id/Arief/vel)
Jakarta, HAISAWIT - Komisi VIII DPR RI membahas rencana diversifikasi investasi dana haji dari emas hingga ke sektor perkebunan sawit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar ekonomi pada Senin (10/03/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus menyampaikan bahwa berbagai masukan diterima dalam diskusi ini.
“Banyak masukan yang kami dapatkan dari para pakar mengenai bagaimana perkembangan BPKH ke depan agar nilai manfaat yang dihasilkan semakin meningkat,” ujar Hasan Basri Agus, laman DPR RI, Selasa (18/03/2025).
Dalam pembahasan tersebut, investasi dalam emas dan sektor riil seperti perkebunan sawit menjadi salah satu opsi yang dikaji.
Menurut Hasan Basri Agus, pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat dana tersebut berasal dari calon jemaah.
“Ini uang hasil kerja keras, keringat, bahkan air mata para calon jemaah. Maka, kehati-hatian menjadi prinsip utama. Namun, di sisi lain, dana ini harus dikelola agar menghasilkan manfaat yang lebih besar,” katanya.
Komisi VIII DPR RI tengah menyusun perubahan regulasi terkait pengelolaan dana haji guna memberikan keleluasaan dalam strategi investasi.
“Perubahan UU ini diharapkan dapat memberikan kekuatan dan kapasitas lebih bagi penyelenggara dalam mengembangkan usaha BPKH di masa mendatang,” pungkas Hasan Basri Agus.
Saat ini, BPKH mengelola dana haji lebih dari Rp160 triliun, yang sebagian besar ditempatkan dalam instrumen keuangan syariah seperti deposito dan sukuk. Dengan meningkatnya jumlah calon jemaah dan biaya penyelenggaraan ibadah haji, perlu strategi investasi yang lebih optimal.
Opsi investasi di sektor perkebunan sawit muncul sebagai bagian dari upaya diversifikasi untuk meningkatkan nilai manfaat. Namun, aspek tata kelola dan risiko jangka panjang menjadi faktor yang masih dalam tahap pembahasan.***