
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dubes Mesir Yasser Elshemy membahas kerja sama hukum internasional di kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Selasa (27/05/2025). (Foto: Doc. Kemenkum RI)
Jakarta, HAISAWIT – Pemerintah Indonesia terus membangun kolaborasi internasional di bidang hukum dan perdagangan melalui kerja sama bilateral dengan Mesir.
Pertemuan resmi digelar antara Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dan Duta Besar Republik Arab Mesir, Yasser Elshemy, pada Selasa (27/05/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara membahas sejumlah agenda kerja sama, termasuk kemudahan layanan apostille dan penguatan posisi Indonesia dalam keanggotaan HCCH.
Supratman mengajak Mesir untuk berpartisipasi dalam konferensi apostille yang memungkinkan dokumen kedua negara saling disahkan dengan lebih efisien.
“Ada warga kami yang bersekolah di luar negeri, termasuk di Mesir. Layanan apostille sangat dibutuhkan untuk pengesahan dokumen mereka. Dan sebaliknya, akan memudahkan warga negara Mesir yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk ke Indonesia,” ujar Supratman, dikutip dari laman Menkum RI, Kamis (12/06/2025).
Selain pengesahan dokumen, kerja sama ini juga menyentuh aspek keanggotaan Indonesia di organisasi hukum internasional, HCCH.
Mesir sebagai anggota HCCH diminta memberikan dukungan terhadap proses keanggotaan penuh Indonesia dalam konvensi tersebut.
Pembicaraan juga meluas pada kerja sama perdagangan, khususnya dalam pemanfaatan produk-produk dengan nilai kekayaan intelektual tinggi.
“Kami mendukung pemasaran produk-produk terutama yang bernilai Kekayaan Intelektual (KI). Namun sampai dengan saat ini, kerja sama Indonesia dengan Mesir dalam bidang KI belum tertuang dalam perjanjian kerja sama sehingga kami mendorong agar dapat dilaksanakan perjanjian tersebut dalam waktu dekat,” ujar Supratman.
Kerja sama ini diyakini turut memberikan dampak positif terhadap sejumlah komoditas ekspor unggulan Indonesia, termasuk kelapa sawit.
Produk sawit asal Indonesia telah lama masuk pasar Mesir dan digunakan dalam berbagai sektor industri di kawasan tersebut.
Menurut Menkum, penguatan hubungan hukum dan layanan publik lintas negara akan membuka jalur distribusi yang lebih lancar bagi produk-produk agrikultural.
Sebagai negara sahabat, Mesir menyambut baik ajakan kerja sama yang lebih luas, terutama menjelang perayaan 80 tahun hubungan diplomatik kedua negara.
“Indonesia dan Mesir memiliki hubungan diplomatik yang baik selama 80 tahun. Kami berharap agar kita dapat berdiskusi lebih rutin dalam membahas berbagai layanan-layanan yang ada di Kementerian Hukum untuk kerja sama di masa depan,” ujar Dubes Yasser Elshemy.
Hingga kini, hubungan dagang Indonesia dan Mesir telah meliputi sektor kelapa sawit, buah-buahan, sayuran, hingga suku cadang kendaraan.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga terus melakukan penyederhanaan prosedur pengesahan dokumen publik melalui layanan apostille.
Layanan ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam hubungan diplomatik serta memperkuat ekosistem ekspor nasional.
Indonesia saat ini telah menjadi “connected party” dalam HCCH untuk Konvensi Apostille, meskipun belum menjadi anggota penuh.***