Menko Airlangga Dorong Produktivitas Sawit Rakyat dan Penyelesaian Penggunaan Tanah Kawasan Hutan

Airlangga Hartarto mendorong produktivitas sawit rakyat dan penyelesaian penggunaan tanah kawasan hutan melalui kebijakan Reforma Agraria dan peningkatan dana PSR

BERITA

HLS Redaksi

10 Agustus 2024
Bagikan :

Jakarta, HAISAWIT — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya peningkatan produktivitas sawit rakyat melalui penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan. Hal ini disampaikan dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2 yang berlangsung di Jakarta.

Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, Jumat (09/08/2024), Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan pilar utama dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesetaraan kepada masyarakat ekonomi lemah melalui penyediaan lahan atau tanah.

“Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” ujar Menko Airlangga, seperti dilihat pada siaran pers laman Kemenko Perekonomian, Sabtu (10/08/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos seluas 1.085.276 hektare kepada penerima manfaat. Selain itu, hutan sosial, termasuk hutan adat seluas 15.879 hektare, juga diserahkan kepada masyarakat hukum adat, serta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total 37.000 hektare.

Menko Airlangga juga menyoroti realisasi dana PSR yang telah mencapai Rp9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare hingga bulan Juni. Dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta.

“Nah, oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” tambahnya.

Pekebun sawit rakyat di lahan TORA dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022. Sementara untuk sawit rakyat di lahan hutsos, dana PSR tetap dapat diberikan namun menunggu penyempurnaan regulasi.

Pemerintah juga tengah menyusun RPerpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019. Hal ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola kelapa sawit.

“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit,” jelas Airlangga.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Komisi Yudisial, serta sejumlah Duta Besar Negara Sahabat.

Bagikan :

Artikel Lainnya