Kenaikan dana PSR diharapkan mencakup kekurangan pendanaan dan mendukung peremajaan kebun sawit
Arsad Ddin
13 September 2024Kenaikan dana PSR diharapkan mencakup kekurangan pendanaan dan mendukung peremajaan kebun sawit
Arsad Ddin
13 September 2024
Jakarta, HAISAWIT - Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi para pekebun kelapa sawit dengan keputusan terbaru menaikkan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektar. Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor KEP-252/DPKS/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Eddy Abdurrachman pada tanggal 27 Agustus 2024 di Jakarta. Dengan peningkatan dana ini, diharapkan pekebun sawit dapat lebih mudah dalam melaksanakan peremajaan kebun dan meningkatkan produktivitas serta keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap kebutuhan nyata petani sawit yang sebelumnya menghadapi kekurangan dana untuk peremajaan kebun mereka.
"Dana sawit BPDPKS bagi PSR petani swadaya sawit sangat kurang, lantaran berdasarkan praktek lapangan, kebutuhan replanting kebun sawit petani berkisar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per hektar," ujar Sabarudin, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), seperti dilihat dari laman resmi SPKS, Jumat (13/09/2024).
Sabarudin menambahkan bahwa peningkatan dana ini sangat diperlukan untuk menutupi kekurangan yang selama ini dirasakan oleh petani.
“Kebutuhan dukungan pendanaan dari dana sawit yang dihimpun BPDPKS, dirasakan petani sawit masih jauh dari mencukupi, sehingga dibutuhkan kebijakan pemerintah guna meningkatkan dukungan dana sawit BPDPKS menjadi Rp 60 juta per hektar,” ungkapnya.
kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan petani dan mempercepat proses peremajaan kebun sawit, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat mempermudah akses pembiayaan bagi petani serta meningkatkan efisiensi penggunaan dana BPDPKS.***