Penetapan Harga CPO dan PE dalam USD oleh Pemerintah untuk April 2024

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode April 2024.

BERITA

Novi

2 April 2024
Bagikan :

Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), telah ditetapkan untuk periode April 2024 sebesar USD 857,62 per metrik ton (MT). Terjadi peningkatan signifikan sebesar USD 58,72 atau 7,3 persen dibandingkan dengan periode Maret 2024 yang mencatat USD 798,90 per MT.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode April 2024. BK CPO periode April 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, dengan tarif sebesar USD 52 per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode April 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022, dengan tarif sebesar USD 90 per MT.

“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 52 per MT dan PE CPO sebesar USD 90 per MT untuk periode April 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, dikutip Senin (1/4/2024).

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2024 di Bursa CPO Indonesia sebesar USD 830,85 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 884,39 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 971,60 per MT. Sesuai dengan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Budi mengungkapkan peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. “Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat, fluktuasi kurs Rupiah dan Ringgit terhadap Dolar Amerika Serikat, peningkatan permintaan untuk biodiesel, serta penurunan produksi di Indonesia,” jelas Budi. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) USD 0 per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 417 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Sumber : sawitindonesia.com

Bagikan :

Artikel Lainnya