Maraknya panen massal terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit berdampak serius pada usaha sawit rakyat
HLS Redaksi
18 Mei 2024Maraknya panen massal terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit berdampak serius pada usaha sawit rakyat
HLS Redaksi
18 Mei 2024Kalimantan Selatan - Maraknya panen massal terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit berdampak serius pada usaha sawit rakyat. Panen petani sawit menjadi sulit dijual ke pabrik, karena dianggap sebagai hasil curian. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan petani yang tidak bisa menjual buah sawit hasil kebun mereka sendiri.
"Pemerintah daerah harus cari solusi, karena ada pabrik yang tidak mau menerima buah petani, takut itu buah curian. Padahal, jelas buah itu asal usulnya memang dari kebun petani sendiri," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun. Dia menambahkan bahwa situasi ini merupakan dampak dari maraknya aksi pencurian sawit. Selain itu, surat pemerintah daerah kepada pabrik kelapa sawit yang mengancam akan mencabut izin pabrik jika menerima buah yang tidak jelas asal-usulnya turut memperburuk keadaan.
Untuk mengatasi masalah ini, Rimbun mengusulkan agar pemerintah daerah merumuskan mekanisme yang memastikan legalitas buah sawit yang dipanen dari kebun petani. "Apakah perlu surat keterangan asal-usul barang dari pemerintah desa atau seperti apa, supaya mereka tidak bingung mau jual hasil kebun mereka ke mana," tegasnya.
Bupati Kotim Halikinnor, bersama Kapolres Kotim dan Komandan Kodim 1015 Sampit, sebelumnya telah menerbitkan surat bersama untuk semua pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak menerima buah sawit hasil jarahan. Aksi penjarahan skala besar ini telah membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif. Surat yang ditandatangani pada 6 Desember 2023 tersebut melarang pemanenan tandan buah segar milik perusahaan secara tidak sah.
Surat tersebut juga melarang pengepul tandan buah segar untuk menerima atau membeli sawit dari masyarakat yang tidak bisa membuktikan asal sawit tersebut yang diduga hasil pencurian. Selain itu, pemegang izin usaha juga dilarang menerima atau membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian, dan pihak yang menerima sawit hasil tindak pidana akan diproses secara hukum.
Bagi masyarakat yang mengabaikan larangan tersebut juga akan diproses hukum. Sementara itu, pemegang izin pabrik atau IUP pengolahan kelapa sawit yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan menghadapi pencabutan izin pabrik dan IUP-nya.
Sumber : prokal.co