Sawit di Kalbar Masih Banyak Belum Kantongi HGU, Komisi II DPR RI Minta Langkah Tegas

Banyak perusahaan sawit di Kalimantan Barat belum kantongi HGU. Komisi II DPR RI minta pemerintah bertindak tegas selesaikan persoalan lahan.

BERITA

Arsad Ddin

9 Mei 2025
Bagikan :

Ketua Tim Kunspek Komisi II DPR RI, Aria Bima (Foto: ariabima.id)

Pontianak, HAISAWIT – Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan sawit di Kalimantan Barat yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini dinilai menjadi salah satu persoalan utama dalam tata kelola agraria di daerah tersebut.

Masalah ini mencuat dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Rabu (07/05/2025.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti perlunya tindakan konkret. Ia menyebut bahwa pertemuan-pertemuan resmi tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial semata.

”Masalah-masalah itu harus diurai di mana ‘bottleneck’-nya. Komisi II DPR RI bertekad meninggalkan ’legacy’ untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tanah yang ada. Jadi pertemuan-pertemuan seperti ini bukanlah acara seremonial atau seperti ’kelompencapir’, tapi harus ada eksekusi yang tegas,” ujar Aria Bima, dikutip laman ariabima.id, Jumat (09/05/2025).

Menurut Aria, kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN telah dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai kasus pertanahan. Salah satunya dengan membangun sistem pemantauan digital secara bersama.

“Saat ini, Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN telah memiliki dashboard bersama untuk penyelesaian masalah tanah, sehingga persoalan-persoalan agraria di tanah air bisa segera diakselerasi penyelesaiannya,” lanjutnya.

Selain soal legalitas, Komisi II juga menyinggung soal peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pembangunan daerah. Peran ini dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“BUMD dan BLUD memiliki tugas untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemandirian fiskal merupakan pondasi penting bagi pembangunan daerah sehingga tidak bergantung sepenuhnya dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Komisi II DPR RI juga meminta agar tata kelola keuangan daerah dijalankan secara bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.

“Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel,” tegas Aria.

Data dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyebutkan bahwa sebelas BLUD di wilayah ini telah memberikan kontribusi 14 persen terhadap PAD. Ini menjadi catatan positif di tengah banyaknya tantangan pengelolaan agraria.

“Sebelas BLUD ini memberikan kontribusi 14 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar,” terang Aria di hadapan peserta pertemuan.

Dari catatan yang disampaikan dalam forum itu, terdapat 537 perusahaan sawit di Kalbar. Namun, sebanyak 66 perusahaan belum memiliki legalitas HGU yang lengkap.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar dalam pembenahan administrasi pertanahan sektor sawit. Komisi II menilai perlu keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan pusat agar persoalan ini tidak terus menghambat pembangunan daerah.***

Bagikan :

Artikel Lainnya