Kebijakan biodiesel berbahan sawit sebesar 40 persen mulai diterapkan, mendukung penghematan devisa hingga Rp147,5 triliun.
Arsad Ddin
4 Januari 2025Kebijakan biodiesel berbahan sawit sebesar 40 persen mulai diterapkan, mendukung penghematan devisa hingga Rp147,5 triliun.
Arsad Ddin
4 Januari 2025(Foto: esdm.go.id)
Jakarta, HAISAWIT – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan mandatori bahan bakar biodiesel dengan campuran minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (3/1/2025).
Menteri ESDM menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan internal kementerian untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati demi ketahanan energi nasional.
"Kementerian ESDM baru selesai melakukan rapat internal membahas secara detail terkait urusan biodiesel. Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40, dan hari ini kami umumkan sudah berlaku mulai 1 Januari 2025," ujar Bahlil seperti dilihat pada laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (04/01/2025).
Langkah strategis ini menjadi bagian dari agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi. Selain itu, kebijakan ini mendukung target pemerintah untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060.
Menurut Bahlil, pemerintah telah menyiapkan rencana untuk meningkatkan kadar campuran biodiesel menjadi B50 pada 2026.
"Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," imbuhnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan B40 memiliki dampak besar terhadap penghematan devisa negara.
Penerapan B40 dapat menghemat devisa hingga Rp147,5 triliun, meningkat sekitar Rp25 triliun dibandingkan dengan kebijakan B35 yang hanya menghemat Rp122,98 triliun.
Selain manfaat ekonomi, mandatori biodiesel B40 memberikan kontribusi signifikan dalam aspek sosial dan lingkungan.
Kebijakan ini meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun. Program ini juga menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 14 ribu tenaga kerja di luar sektor pertanian (off-farm) dan 1,95 juta tenaga kerja di sektor pertanian (on-farm).
Dari sisi lingkungan, penggunaan biodiesel berbasis sawit ini mampu mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 41,46 juta ton CO2e per tahun. Ini merupakan langkah penting menuju pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan.
Tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl). Sebanyak 7,55 juta kl digunakan untuk Public Service Obligation (PSO), sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dan 28 badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Dengan penerapan kebijakan ini, sawit kembali membuktikan perannya sebagai komoditas strategis yang mendukung ketahanan energi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.***