Pemerintah Terapkan Mandatori B40 untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Impor Solar

Program B40 ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mencapai kemandirian energi serta mendorong penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi. Dengan mengombinasikan minyak sawit sebagai bahan bakar nabati dalam campuran biodiesel, diharapkan dapat tercapai pengurangan emisi CO2 yang signifikan serta mendukung sektor pertanian dan perkebunan kelapa sawit Indonesia.

BERITA

HLS Redaksi

10 Januari 2025
Bagikan :

Jakarta, HAISAWIT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 telah menetapkan program mandatori penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025, Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Program B40 ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mencapai kemandirian energi serta mendorong penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi. Dengan mengombinasikan minyak sawit sebagai bahan bakar nabati dalam campuran biodiesel, diharapkan dapat tercapai pengurangan emisi CO2 yang signifikan serta mendukung sektor pertanian dan perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa "Dengan diberlakukannya B40, kuota biodiesel Indonesia pada tahun 2025 akan meningkat menjadi 15,6 juta kiloliter (KL). Dari total kuota tersebut, pemerintah akan mengalokasikan 7,55 juta KL untuk sektor PSO, sementara sisa kuota akan dialokasikan untuk sektor non-PSO," ucapnya.

Eniya juga menjelaskan bahwa "untuk sektor non-PSO, yang meliputi konsumen industri dan kendaraan pribadi, akan ada penyesuaian harga terkait implementasi B40. Saat ini, harga biodiesel untuk sektor non-PSO berkisar sekitar Rp 13.000 per liter. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, harga biodiesel akan mengalami kenaikan sekitar Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per liter," lanjutnya.

Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan ini dan memberikan dukungan penuh untuk memastikan kebijakan B40 berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan industri Indonesia.

Bagikan :

Artikel Lainnya