Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp276,03 miliar telah dialokasikan ke sejumlah daerah. Akademisi FISIP Untan menilai dana ini penting untuk infrastruktur dan petani sawit guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan.
Arsad Ddin
5 Maret 2025Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp276,03 miliar telah dialokasikan ke sejumlah daerah. Akademisi FISIP Untan menilai dana ini penting untuk infrastruktur dan petani sawit guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan.
Arsad Ddin
5 Maret 2025Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Foto : RRI)
Pontianak, HAISAWIT - Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (FISIP Untan) Pontianak, Erdi Abidin, menyampaikan pentingnya penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diperoleh daerah agar benar-benar dialokasikan kembali untuk sektor kelapa sawit. Hal ini disampaikannya dalam sebuah diskusi di Pontianak, Senin (03/03/2025).
Menurutnya, distribusi DBH sawit harus tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur pembagian dana bagi hasil dari sektor perkebunan sawit kepada pemerintah daerah.
Dikutip laman RRI, Rabu (05/03/2025), DBH sawit yang diterima daerah pada tahun 2024 mencapai Rp276,03 miliar. Dana ini didistribusikan kepada provinsi dan kabupaten/kota dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam PMK.
“Cara membaginya, Provinsi mendapatkan 20 persen, Kabupaten Kota Penghasil mendapatkan 60 persen, dan Kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten Penghasil mendapatkan 20 persen, sehingga ada yang mendapatkan dana dana Rp30 miliar dan ada yang mendapatkan Rp60 miliar, artinya tidak sama antara satu Kabupaten dengan Kabupaten yang lain,” jelas Erdi Abidin.
Ia menyampaikan bahwa semakin luas kebun sawit yang telah berproduksi, maka semakin besar pula DBH sawit yang diterima daerah tersebut. Ini menunjukkan bahwa sektor sawit memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan daerah.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa DBH sawit dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk berbagai program yang berhubungan langsung dengan perkebunan kelapa sawit. Hal ini mencakup program bagi petani serta sektor pendukung lainnya.
“Selain itu DBH sawit juga dapat digunakan Pemerintah daerah untuk menambah kekuatan finansial fiscal daerah dalam rangka membangun infrastruktur sawit dan kegiatan-kegiatan lainnya yang terhubung dengan petani sawit,” pungkas Erdi.
DBH sawit juga berperan dalam mendukung berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak dalam isu lingkungan dan sawit. Alokasi dana ini ditujukan untuk membantu sektor sawit dalam mencapai keberlanjutan.
Sejumlah daerah telah menerima DBH sawit dengan besaran yang bervariasi. Hal ini bergantung pada luas perkebunan yang telah menghasilkan tandan buah segar (TBS) dan faktor lainnya.
Pemanfaatan DBH sawit masih menjadi perhatian, terutama dalam memastikan bahwa dana ini benar-benar dikembalikan untuk kepentingan sektor kelapa sawit. Transparansi dalam pendistribusiannya juga dinilai penting agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha dan petani sawit.
Dengan adanya regulasi yang mengatur pembagian DBH sawit, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola dana tersebut. Hal ini bertujuan agar DBH sawit benar-benar memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan kelapa sawit dan perekonomian daerah secara umum.***