Dana Peremajaan Sawit Diselewengkan, Rp17,9 Miliar dari Korupsi PSR Dieksekusi

Skandal korupsi dana PSR di Aceh Barat menyeret ketua koperasi dan dua pejabat. Kejaksaan telah mengembalikan uang sitaan Rp17,9 miliar!

BERITA

Arsad Ddin

15 Februari 2025
Bagikan :

Dana PSR yang diselewengkan Rp17,9 miliar dikembalikan ke negara usai putusan inkracht (Foto: Kejaksaan Tinggi Aceh)

Aceh, HAISAWIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntaskan eksekusi uang sitaan sebesar Rp17,9 miliar dalam kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dana tersebut dikembalikan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta Pusat.

Dilihat laman Kejaksaan Tinggi Aceh, Sabtu (15/02/2025), kasus ini melibatkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) yang beroperasi di Aceh Barat. Penyelidikan mengungkap adanya penyelewengan dana PSR pada periode 2017–2020.

Uang sitaan berasal dari keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dalam pengelolaan dana PSR. Pengembalian dana ini dilakukan setelah adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPMJB, Drs. Zamzami, divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar atau menghadapi tambahan hukuman dua tahun.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, Ir. Said Mahjali, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Penggantinya, Danil Adrial, S.P., menerima hukuman 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Eksekusi uang sitaan ini berlangsung di Kantor BPDPKS. Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Aceh Barat menerima penghargaan atas perannya dalam menangani kasus ini.

Pengembalian dana ini menjadi langkah dalam menutup celah korupsi di sektor peremajaan sawit. Kasus ini juga menjadi pengingat agar program PSR berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan produktivitas kebun rakyat tanpa ada penyimpangan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya