Balai Karantina Sumatera Selatan Sertifikasi 21.000 Benih Sawit Bebas OPTK, Siap Kirim ke Kalimantan Utara

Sebanyak 21.000 benih sawit telah lolos pemeriksaan karantina di Sumatera Selatan. Benih yang bersertifikat bebas OPTK ini siap dikirim ke Kalimantan Utara untuk mendukung pengembangan perkebunan.

BERITA

Arsad Ddin

26 Mei 2025
Bagikan :

Balai Karantina Sumatera Selatan sertifikasi benih sawit bebas OPTK untuk pengiriman antarwilayah. (Foto: FP Karantina Sumsel)

Palembang, HAISAWIT – Sebanyak 21.000 butir benih kelapa sawit dinyatakan layak lalulintas setelah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Sumatera Selatan.

Pemeriksaan ini memastikan benih terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2, khususnya Chrysompalus dictyospermi, sesuai Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025.

Selain itu, tim karantina mengecek kondisi fisik benih dan meneliti dokumen pendukung untuk memverifikasi kepatuhan standar karantina tumbuhan.

Novita Asriani, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, menjelaskan hasil akhir proses sertifikasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan fisik dan administratif, benih kelapa sawit tersebut dinyatakan layak dan bebas dari OPTK, sehingga dapat kami sertifikasi dan dilalulintaskan,” ujar Novita Asriani, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dikutip dari instagram Balai Karantina Sumsel, Senin (26/05/2025).

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sumsel Sri Endah Ekandari menekankan pentingnya pengawasan media pembawa benih lintas wilayah.

“Setiap benih pertanian yang dilalulintaskan harus dipastikan keamanannya terhadap ancaman biologis. Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan ketat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” katanya.

Di lapangan, Satuan Pelayanan Karantina di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II menjadi titik akhir verifikasi sebelum benih melintas ke Kalimantan Utara.

Balai Karantina Sumsel menyatakan pengawasan semacam ini dilaksanakan secara berkelanjutan demi menjaga kesehatan tanaman nasional.

Penanganan 21.000 benih sawit tersebut tercatat sebagai bagian dari prosedur rutin karantina tumbuhan yang diberlakukan di seluruh pintu lalulintas domestik.***

Bagikan :

Artikel Lainnya