Sebanyak 3.998 ton CPO diekspor dari Ketapang ke pasar global dengan pengawasan ketat dari Bea Cukai Ketapang
HLS Redaksi
27 Agustus 2024Sebanyak 3.998 ton CPO diekspor dari Ketapang ke pasar global dengan pengawasan ketat dari Bea Cukai Ketapang
HLS Redaksi
27 Agustus 2024Ketapang, HAISAWIT – Bea Cukai Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ekspor komoditas utama Indonesia. Pada Jumat (23/08/2024), Bea Cukai Ketapang mengawasi langsung ekspor sebanyak 3.998 metrik ton (MT) crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh PT Andes Agro Investama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran proses ekspor serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Dalam rilis laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (26/08/2024), disebutkn bahwa dalam proses ekspor komoditas curah seperti CPO, terdapat dua tahap pemeriksaan awal yang harus dilalui. Bea Cukai Ketapang melakukan pemeriksaan fisik (perhitungan) dan uji laboratorium.
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah barang, sedangkan uji laboratorium berfungsi memastikan kesesuaian jenis barang dengan pemberitahuan yang diberikan oleh pihak eksportir.
“Uji laboratorium untuk memastikan kesesuaian jenis barang dengan pemberitahuan, kemudian untuk mengetahui jumlah barang, akan dilakukan pemeriksaan dengan teknik sounding,” jelas Subhan Khaeri, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, seperti dilihat pada laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (27/08/2024)
CPO merupakan minyak kelapa sawit mentah yang memiliki peran vital dalam berbagai industri, baik di dalam negeri maupun internasional.
Minyak ini dihasilkan melalui proses ekstraksi dari daging buah kelapa sawit. Sebagai salah satu komoditas ekspor utama Indonesia, CPO berperan penting dalam industri makanan, energi, dan kosmetik di seluruh dunia.
“Contoh produknya seperti minyak goreng dan margarin, produk makanan olahan, kosmetik, produk perawatan rambut dan kulit, hingga bahan bakar nabati (biodiesel),” tambah Subhan.
Pengawasan dan pelayanan ekspor yang dilakukan oleh Bea Cukai tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bentuk implementasi tugas mereka dalam community protector dan industrial assistance.
Hal ini penting untuk menjaga kualitas ekspor Indonesia di pasar global dan memastikan bahwa produk yang dikirimkan memenuhi standar internasional.
“Pengawasan dan pelayanan ekspor merupakan salah satu bentuk implementasi tugas Bea Cukai dalam community protector dan industrial assistance. Semoga hal ini dapat lebih baik ke depannya,” ujar Subhan menutup pernyataannya.
Dengan pengawasan ketat dan pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai Ketapang, diharapkan ekspor CPO dari Indonesia dapat terus berjalan lancar, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama CPO di pasar dunia