Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi untuk mengusut perkara dugaan kecurangan (fraud) dalam fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Novi
25 Maret 2024Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi untuk mengusut perkara dugaan kecurangan (fraud) dalam fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Novi
25 Maret 2024Jakarta - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi untuk mengusut perkara dugaan kecurangan (fraud) dalam fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK telah mengungkap data terkait tiga dari enam debitur yang terlibat dalam fraud, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun untuk debitur PT RII, PT SMYL, dan PT PE.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berkolaborasi untuk mengungkap indikasi fraud senilai Rp2,5 triliun dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank. Kasus ini melibatkan empat perusahaan di sektor ekspor sawit, nikel, dan perkapalan.
PT Royal Industries Indonesia (RII) adalah salah satu perusahaan sawit yang terlibat dalam kasus ini. Pada tahun 2017, perusahaan ini terlilit utang mencapai Rp5 triliun kepada 8 kreditur, dengan LPEI (Indonesia Eximbank) menjadi kreditur terbesar dengan total tagihan Rp1,63 triliun. PT RII awalnya bergerak dalam bisnis produk turunan sawit seperti minyak nabati dan mentega, serta memiliki refineri untuk proses produksi dan perkebunan sawit.
Namun, karena tidak mampu membayar utangnya, PT Royal Industries Indonesia mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela karena kondisi keuangan perusahaan yang buruk. Informasi terbaru menunjukkan bahwa perusahaan ini telah diakuisisi oleh salah satu grup sawit yang memiliki lini bisnis hulu dan hilir.
Saat diminta konfirmasi mengenai keterlibatan PT Royal Industries Indonesia, Kahumas Kejagung, Ketut Sumedana, tidak memberikan jawaban. Di sisi lain, KPK telah melakukan penyelidikan sebelum laporan dari Menteri Keuangan kepada Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa terdapat calon tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, penyidik KPK telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait sebelum kasus tersebut resmi naik ke penyidikan, termasuk pada pihak pelapor yang identitasnya tidak diungkap oleh KPK.
Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, menyatakan bahwa LPEI sepenuhnya mendukung langkah-langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum. LPEI juga bersedia bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan kasus debitur bermasalah.
Sumber : sawitindonesia.com