
(Foto: kalbar.kemenkum.go.id)
Pontianak, HAISAWIT - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat mediasi dan konsultasi membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait tata niaga dan retribusi kelapa sawit. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Transit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Selasa (25/02/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Sekadau, Kementerian Hukum Kalimantan Barat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan difokuskan pada tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masyarakat dan mekanisme retribusi dalam transaksi jual beli TBS.
Dilihat laman Kemenkumham Kalbar, Kamis (27/02/2025), agenda ini merupakan tindak lanjut dari permohonan konsultasi yang diajukan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau. Kajian hukum dilakukan guna memastikan kedua Raperda memiliki landasan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa rancangan regulasi harus melalui proses harmonisasi sebelum mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi. Hal ini bertujuan agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pembahasan juga menyinggung struktur kelembagaan dalam tata niaga TBS kelapa sawit. Lembaga pekebun dan mekanisme transaksi di loading ramp menjadi salah satu aspek yang dikaji secara mendalam.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah dasar hukum penarikan retribusi dalam jual beli TBS kelapa sawit. Kajian awal menunjukkan bahwa mekanisme retribusi masih memerlukan regulasi yang lebih rinci.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sekadau juga mempertimbangkan potensi retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi yang jelas dinilai dapat mendukung optimalisasi pendapatan dari sektor kelapa sawit.
Dalam kajian yang disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa tata niaga TBS harus mengacu pada prinsip keadilan dan keberlanjutan. Hal ini guna menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha.
Pihak DPRD Kabupaten Sekadau menyoroti pentingnya partisipasi pemerintah daerah dalam pengawasan tata niaga kelapa sawit. Keberadaan regulasi yang jelas dapat memberikan perlindungan bagi pekebun dalam menjalankan usahanya.
Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyatakan akan memberikan masukan teknis terkait isi dari kedua Raperda tersebut. Proses ini bertujuan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sebagai langkah selanjutnya, hasil pembahasan dalam rapat ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim perancang peraturan perundang-undangan. Setelah itu, draf Raperda akan disesuaikan sebelum masuk ke tahap fasilitasi di tingkat provinsi.
DPRD Kabupaten Sekadau menargetkan agar pembahasan regulasi ini dapat segera rampung. Proses penyusunan yang matang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan koordinasi lanjutan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap poin dalam Raperda telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sekadau.***