Komisi II DPRD Kaltim mendesak evaluasi perizinan sawit dan perlindungan petani rakyat. Rapat bersama Dinas Perkebunan membahas data luas lahan, tenaga kerja, serta sertifikasi ISPO dan RSPO untuk keberlanjutan sektor sawit.
Arsad Ddin
23 Mei 2025Komisi II DPRD Kaltim mendesak evaluasi perizinan sawit dan perlindungan petani rakyat. Rapat bersama Dinas Perkebunan membahas data luas lahan, tenaga kerja, serta sertifikasi ISPO dan RSPO untuk keberlanjutan sektor sawit.
Arsad Ddin
23 Mei 2025Balikpapan, HAISAWIT – Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta evaluasi serius terhadap perizinan perkebunan sawit di wilayahnya. Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan Kaltim di VVIP Room Bandara Balikpapan, Jumat (16/05/2025).
Selain perizinan, DPRD juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani sawit rakyat. DPRD menyorot potensi kerugian masyarakat akibat tumpang tindih lahan dan masalah legalitas.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle. Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Ekti Imanuel.
Dari pihak eksekutif, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Andi Siddik turut hadir bersama jajarannya. Dalam pertemuan ini, mereka memaparkan data terbaru tentang kondisi perkebunan sawit di provinsi tersebut.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin menyampaikan bahwa evaluasi diperlukan agar pembangunan sektor sawit berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kita punya potensi besar, kita punya sumber daya, tapi kita juga punya tanggung jawab. Tanggung jawab untuk memastikan bahwa sawit Indonesia tidak hanya unggul secara kuantitas, tetapi juga berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat di mata global,” ujar Hasanuddin, dikutip laman DPRD Kaltim, Jumat (23/05/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel meminta agar Komisi II segera menyusun rencana kegiatan lapangan. Salah satunya dengan menggelar Pekan Daerah (PEDA) di Kabupaten Kutai Barat pada Juni mendatang.
Ia juga menyarankan agar RDP berikutnya melibatkan lebih banyak mitra, termasuk BUMD. Tujuannya agar pengembangan sawit bisa terhubung dengan proses hilirisasi.
Di sisi lain, DPRD meminta agar Dinas Perkebunan membuat matriks data terkait komoditas utama seperti sawit, karet, dan kakao. Langkah ini dianggap penting untuk mendukung perencanaan kebijakan ke depan.
Ketua Komisi II, Sabaruddin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu-isu strategis di sektor perkebunan. Ia menyebut komitmen DPRD tidak lepas dari kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan mendukung setiap program kerja yang berdampak pada pengembangan sektor perkebunan, melalui pokok-pokok pikiran,” ujarnya dalam forum RDP.
Berdasarkan paparan Dinas Perkebunan, luas total kebun sawit di Kalimantan Timur mencapai 1.473.772 hektare. Angka ini mencakup 90,51% dari seluruh komoditas perkebunan di provinsi tersebut.
Tenaga kerja yang terserap dalam sektor sawit tercatat sebanyak 222.400 orang pada tahun 2023. Sementara itu, pada 2024 terdapat 111 pabrik minyak sawit dengan kapasitas terpakai 5.386 ton TBS per jam.
Capaian lain dalam aspek lingkungan menunjukkan bahwa sekitar 707.684 hektare lahan telah bersertifikat ISPO, dan 132.657 hektare telah bersertifikat RSPO. Data ini turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan keberlanjutan sawit di Kalimantan Timur.***