Fluktuasi harga CPO terus berlanjut di awal 2025. Pemerintah mengumumkan tarif Bea Keluar dan Pungutan Ekspor untuk periode Februari.
Arsad Ddin
6 Februari 2025Fluktuasi harga CPO terus berlanjut di awal 2025. Pemerintah mengumumkan tarif Bea Keluar dan Pungutan Ekspor untuk periode Februari.
Arsad Ddin
6 Februari 2025Ilustrasi Tandan Buah Kelapa Sawit (Foto: gapki.id)
Jakarta, HAISAWIT – Harga referensi crude palm oil (CPO) untuk periode Februari 2025 mengalami penurunan signifikan. Pemerintah menetapkan harga referensi CPO sebesar USD 955,44 per metrik ton (MT), turun USD 104,10 atau 9,82 persen dari periode Januari 2025 yang mencapai USD 1.059,54 per MT.
Penurunan ini berdampak pada besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dikenakan terhadap ekspor CPO. Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 123 Tahun 2025, BK CPO Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 124 per MT. Sementara itu, PE CPO ditetapkan sebesar 7,5 persen dari harga referensi, yaitu USD 71,6581 per MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyebutkan bahwa harga referensi CPO saat ini semakin mendekati batas bawah yang telah ditetapkan.
“Saat ini, HRCPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT,” tutur Isy, dikutip, Kamis (06/02/2025).
Penurunan harga referensi ini terjadi akibat turunnya permintaan global, terutama dari India, salah satu importir utama CPO Indonesia.
Selain itu, penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai dan rapeseed juga memberikan tekanan terhadap harga CPO di pasar internasional.
“Saat ini, HRCPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HRCPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025,” lanjutnya.
Sumber harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga CPO di Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam selama periode 25 Desember 2024 hingga 24 Januari 2025. Harga di bursa CPO Indonesia tercatat USD 867,83 per MT, di Malaysia USD 1.043,05 per MT, dan di pasar lelang Rotterdam mencapai USD 1.253,90 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat selisih lebih dari USD 40 antara tiga sumber harga tersebut, maka perhitungan menggunakan rata-rata dari dua harga median. Dengan metode ini, harga referensi Februari 2025 ditentukan dari harga CPO di Indonesia dan Malaysia.
Dengan penetapan harga referensi ini, pemerintah telah menentukan besaran Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini menjadi dasar bagi pelaku industri dalam menyesuaikan strategi perdagangan mereka untuk periode Februari 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam perdagangan CPO, terutama bagi eksportir yang mengikuti ketentuan bea keluar dan pungutan yang telah ditetapkan. Pemerintah terus memantau perkembangan harga CPO di pasar global untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi industri.***