Perusahaan Sawit Tanpa HGU Dapat Denda Pajak, Tapi Belum Tentu Legal

Perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU akan dikenakan denda pajak. Namun, izin usaha mereka masih dalam tahap evaluasi pemerintah.

BERITA

Arsad Ddin

1 Februari 2025
Bagikan :

(Foto: gapki.id)

Jakarta, HAISAWIT - Pemerintah semakin memperketat aturan bagi perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Meski sanksi berupa denda pajak telah disiapkan, hal itu tidak serta-merta membuat perusahaan-perusahaan tersebut menjadi legal.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa saat ini ada 537 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU. Total luas lahan yang terindikasi bermasalah mencapai 2,5 juta hektare.

Menurutnya, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Selama proses ini berlangsung, pengajuan dan penerbitan HGU ditangguhkan sementara waktu.

"Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Menteri Nusron, sperti dilihat laman resmi ATR/BPN, Sabtu (01/02/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pembayaran denda pajak bukan jaminan bagi perusahaan untuk otomatis mendapatkan HGU. Keputusan akhir tetap bergantung pada sikap pemerintah dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

"Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya," tegas Menteri Nusron.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang mengubah syarat kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit. Sebelumnya, perusahaan hanya memerlukan IUP atau HGU, tetapi kini harus memiliki keduanya.

"Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU," pungkas Menteri Nusron.

Pemerintah menargetkan agar dalam 100 hari ke depan, seluruh perusahaan sawit yang belum memiliki HGU segera menyelesaikan kewajibannya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah penyalahgunaan lahan.***


Bagikan :

Artikel Lainnya