Harga referensi CPO April 2025 resmi ditetapkan naik menjadi USD 961,54/MT. Pemerintah menerapkan Bea Keluar sebesar USD 124/MT dan Pungutan Ekspor sebesar 7,5 persen dari harga tersebut.
Arsad Ddin
16 April 2025Harga referensi CPO April 2025 resmi ditetapkan naik menjadi USD 961,54/MT. Pemerintah menerapkan Bea Keluar sebesar USD 124/MT dan Pungutan Ekspor sebesar 7,5 persen dari harga tersebut.
Arsad Ddin
16 April 2025Jakarta, HAISAWIT – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Referensi komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar dan tarif Pungutan Ekspor periode April 2025 sebesar USD 961,54 per ton, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 447 Tahun 2025.
Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode Maret 2025 yang tercatat sebesar USD 954,50 per ton.
Kenaikan ini tercatat sebesar USD 7,03 atau naik sekitar 0,74 persen dari bulan sebelumnya.
Penetapan harga referensi tersebut menjadi acuan dalam perhitungan Bea Keluar dan tarif Badan Layanan Umum BPDP Kelapa Sawit.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan situasi harga CPO saat ini.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT,” ujar Isy, dikutip, Rabu (16/04/2025).
Ia juga menjelaskan mengenai pengenaan tarif Bea Keluar dan Pungutan Ekspor berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152/MT untuk periode April 2025,” lanjut Isy.
Harga referensi ini dihitung dari rata-rata harga perdagangan CPO di tiga sumber yaitu Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan pasar lelang CPO Rotterdam.
Namun, perbedaan harga yang cukup besar antar ketiga sumber membuat pemerintah hanya menggunakan dua sumber terdekat dari median.
Oleh karena itu, perhitungan untuk April 2025 merujuk pada rata-rata Bursa CPO Malaysia dan Indonesia.
Harga di Bursa Malaysia tercatat sebesar USD 1.065,60 per ton, sedangkan di Bursa Indonesia sebesar USD 857,47 per ton.
Berdasarkan mekanisme perhitungan dari Permendag Nomor 46 Tahun 2022, rata-rata kedua harga itulah yang digunakan untuk menetapkan Harga Referensi CPO April 2025.***