Penurunan Harga Referensi CPO Januari 2025 tetapkan Bea Keluar sebesar USD 178/MT dan Pungutan Ekspor 7,5 persen.
Arsad Ddin
2 Januari 2025Penurunan Harga Referensi CPO Januari 2025 tetapkan Bea Keluar sebesar USD 178/MT dan Pungutan Ekspor 7,5 persen.
Arsad Ddin
2 Januari 2025(Foto: gapki.id)
Jakarta, HAISAWIT – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) periode 1–31 Januari 2025 mengalami penurunan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.059,54/MT. Nilai tersebut turun sebesar USD 12,13 atau 1,13 persen dibandingkan periode Desember 2024 yang tercatat sebesar USD 1.071,67/MT.
Penurunan ini mendekati ambang batas harga referensi sebesar USD 680/MT. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO sebesar USD 178/MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO.
“Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 178/MT. Juga dikenakan Pungutan Ekspor CPO sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1–31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653/MT untuk periode 1–31 Januari 2025,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, seperti dilihat pada laman resmi Kemendag, Kamis (2/1/2025).
Penetapan HR CPO periode Januari 2025 ini berdasarkan rata-rata harga CPO pada tiga sumber utama. Ketiga sumber tersebut adalah bursa CPO di Indonesia, bursa CPO di Malaysia, dan pasar lelang Rotterdam.
Selama periode 25 November–24 Desember 2024, harga rata-rata di bursa Indonesia tercatat sebesar USD 984,61/MT. Sementara itu, bursa Malaysia mencatat USD 1.134,47/MT, dan pasar lelang Rotterdam mencatat USD 1.299,10/MT.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median. Untuk Januari 2025, harga referensi dihitung dari bursa Malaysia dan Indonesia.
Penurunan harga CPO disebabkan oleh berbagai faktor global, termasuk ketidakseimbangan produksi dengan permintaan, fluktuasi harga minyak nabati lain, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Selain CPO, minyak goreng dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar sebesar USD 48/MT. Hal ini diatur dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga di pasar domestik sambil tetap mempertahankan daya saing CPO Indonesia di pasar global.***