Industri kelapa sawit Indonesia terus berkembang pesat. Kementan memperkuat kebijakan keberlanjutan melalui inovasi dan regulasi, memastikan pertumbuhan seimbang dengan aspek lingkungan dan sosial.
Arsad Ddin
15 Februari 2025Industri kelapa sawit Indonesia terus berkembang pesat. Kementan memperkuat kebijakan keberlanjutan melalui inovasi dan regulasi, memastikan pertumbuhan seimbang dengan aspek lingkungan dan sosial.
Arsad Ddin
15 Februari 2025(Foto: ditjenbun.pertanian.go.id)
Jakarta, HAISAWIT - Industri kelapa sawit di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan sektor ini.
Dilansir Ditjenbun Kementan, Sabtu (15/02/2025), salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan kebijakan yang mendukung tata kelola perkebunan sawit yang lebih ramah lingkungan. Kementan juga mendorong berbagai inovasi untuk meningkatkan produktivitas tanpa merusak ekosistem.
Konferensi ICOPE 2025 menjadi ajang diskusi mengenai tantangan dan peluang industri sawit. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi tantangan global.
"Isu-isu ini sangat menonjol bagi negara penghasil maupun konsumen minyak sawit," ujar Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi diperlukan untuk berbagi pengalaman serta mencari solusi yang komprehensif.
"Dalam mengatasi tantangan ini dibutuhkan kerjasama antara pemerintah maupun sektor swasta untuk berbagi pengalaman dan mencari solusi serta strategi pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan praktik pertanian berkelanjutan, inovatif dan upaya penelitian kolaboratif,” jelasnya.
Selain tantangan global, industri sawit juga dihadapkan pada dampak perubahan iklim. Kebakaran lahan menjadi salah satu permasalahan yang perlu ditangani dengan serius.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, menyoroti pentingnya pendataan dan pendaftaran pekebun untuk memperkuat tata kelola perkebunan.
"Memperhatikan kondisi tersebut, kami menerapkan surat tanda daftar budidaya (STDB) yang merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha," kata Heru.
Ia menjelaskan bahwa STDB berfungsi untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya.
"Penerapan STDB bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya, mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan, mempermudah petani dalam mendapatkan program bantuan pendanaan APBN ataupun pendanaan lainnya, serta sebagai persyaratan ISPO pekebun,” jelasnya.
Kementan mendorong penerapan standar keberlanjutan dalam industri sawit. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak hanya berdampak positif terhadap ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial.***