KLHK Akan Melarang Penggunaan Limbah Cair sebagai Pupuk di Perkebunan Sawit

-

BERITA

April

1 Juni 2024
Bagikan :

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana melarang pemanfaatan limbah cair sawit sebagai pupuk, menunjukkan kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada sektor kelapa sawit. Saat ini, regulasi yang sebelumnya mengatur penggunaan limbah cair sebagai pupuk telah dicabut. Kepmen Lingkungan Hidup No. 28/2003 dan Kepmen Lingkungan Hidup No. 29/2003, yang mengatur pedoman teknis dan syarat pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit, dicabut melalui Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Akibat pencabutan regulasi ini, belum ada standar baku mutu yang jelas bagi pemanfaatan air limbah di industri minyak sawit dalam Permen LHK No. 5/2021. Hal ini menyebabkan perbedaan persepsi antara KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pelaku usaha terkait baku mutu serta ketidakjelasan prosedur dan waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasional (SLO). Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, industri sawit menghasilkan limbah cair sekitar 28,7 juta ton per tahun dan limbah padat tandan kosong kelapa sawit sebesar 15,2 juta ton per tahun.

Selama ini, aplikasi limbah cair sawit sebagai pupuk sudah menjadi praktik umum di kalangan pelaku industri sawit, dengan cara mengalirkan limbah cair melalui sistem parit di kebun. Penelitian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) mengungkapkan bahwa limbah cair dari pabrik kelapa sawit dengan tingkat Biochemical Oxygen Demand (BOD) antara 3500-5000 mg/l dapat digunakan langsung sebagai pupuk untuk tanaman kelapa sawit menggunakan sistem flatbed, longbed, atau dengan traktor tangki.

Namun, tanpa regulasi yang jelas dan standar baku mutu yang ditetapkan, ketidakpastian ini dapat menghambat penerapan praktik-praktik pemanfaatan limbah yang telah terbukti bermanfaat. Pelarangan tersebut tidak hanya berdampak pada pengelolaan limbah tetapi juga dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi di sektor kelapa sawit. Pelaku industri berharap adanya regulasi yang jelas dan mendukung praktik ramah lingkungan agar industri kelapa sawit dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Bagikan :

Artikel Lainnya