-
April
17 Februari 2024-
April
17 Februari 2024Palangkaraya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu hasil penilaian pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit yang merambah kawasan hutan. Ketegasan peraturan tersebut diyakini dapat mencegah terjadinya sengketa agraria.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah membentuk satuan tugas atau gugus tugas kelapa sawit untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan mengoptimalkan pendapatan nasional. Satgas tersebut dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Di dalamnya Termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Satuan tugas ini dibentuk untuk meningkatkan manajemen dan tata kelola industri kelapa sawit. Salah satu kekhawatirannya adalah memeriksa dan menilai kembali apakah perkebunan kelapa sawit merambah hutan.
Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Badjuri berbicara pada pelatihan budidaya kakao di Palangkaraya, Rabu (7 Juni 2023).
Rizky Badjuri, Plt Direktur Dinas Peternakan Kalimantan Tengah, menjelaskan, gugus tugas tersebut telah aktif sejak April 2023. Tujuannya adalah menyelesaikan reboisasi kawasan hutan pada Desember 2023. Namun hasilnya belum diketahui.
“ Kami masih menunggu, begitu juga pengusaha. Satgas ini punya peranan penting dan bisa berdampak pada iklim investasi di Kalteng, terutama mencegah konflik dengan masyarakat,” ungkap Rizky di Palangkaraya, Jumat (16/2/2024).
Rizky menambahkan, pihaknya tidak terlalu terlibat dalam kegiatan Satgas Sawit Kalteng, sehingga yang bisa dilakukan hanyalah menunggu.
“ Semakin lama hasilnya keluar, dampaknya banyak,” katanya.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang menjadi fokus kegiatan Satgas Sawit, lanjut Rizky. Pasalnya, 632.133,96 hektare perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan Kalimantan Tengah, dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang termasuk kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare.
Pemerintah melalui Pansus Kelapa Sawit mengupayakan penyelesaian segera atas permasalahan legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Industri minyak sawit harus mematuhi persyaratan peraturan yang diperlukan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola kelapa sawit berkelanjutan.
Berdasarkan peta kawasan hutan tahun 2021, luas kawasan hutan kelapa sawit adalah 3,3 juta hektar. Sebanyak 237.000 hektare sudah ada Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan sawit, dan sekitar 913.000 hektare masih dalam proses penetapan SK. Namun untuk lahan seluas 2,2 juta hektare, belum ada peraturan perundang-undangan, dan belum dilakukan tata cara pengurusan surat keputusan pelepasan kawasan hutan.
“ SK itu sampai sekarang belum sampai ke daerah,” kata Rizky.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah Rizky Djaya mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Hingga saat ini, GAPKI telah mendorong lebih dari 100 anggotanya di Kalimantan Tengah untuk segera menyiapkan laporan administratif yang diperlukan untuk tata kelola kelapa sawit.
“ Hasilnya bisa ditanya ke pemerintah” katanya.
Sebelumnya, terjadi konflik di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga, Gijik (35), yang ikut serta dalam demonstrasi menuntut perkebunan plasma terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di desa tersebut. Dia meninggal pada Oktober 2023.
Saat itu, polisi sedang menjaga demonstrasi di lingkungan perusahaan. Mereka menggunakan gas air mata dan menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa. Saat proses penggusuran, Gijik tertembak di bagian dada. Dia meninggal di lokasi kejadian. Pelakunya belum ditangkap.
Berikutnya adalah Taufik Nurrahhman (21), yang tertembak di bagian pinggang. Beberapa lainnya tertembak peluru karet dan terdampak gas air mata.
Kapolres Kota Palangkaraya Budi Santosa menerima massa aksi Aliansi Dayak Peduli Bangkal yang menggelar aksi di depan Polda Kalteng di Palangkaraya, Kalteng, Senin, 16 Oktober 2023.
Konflik Desa Bangkal dimulai 17 tahun lalu. Saat itu masyarakat menolak keberadaan perusahaan perkebunan.
James Watt (65), warga Bangkal, mengatakan warga setempat akhirnya mengalah dan menerima perusahaan tersebut. Saat itu, pemerintah meyakinkan warga bahwa bisnis dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Kini yang terjadi justru sebaliknya. Konflik semakin memuncak ketika masyarakat mengetahui bahwa sebagian kecil lahan perkebunan kelapa sawit merupakan kawasan hutan.
Luas perkebunan kelapa sawit perusahaan adalah 1.175 hektar dan merupakan bagian dari kawasan hutan. Masyarakat menuntut pengembalian lahan tersebut agar bisa dikelola oleh masyarakat.
“ Kalau kebun warga masuk kawasan hutan, kami dilarang bekerja. Kalau perusahaan tidak. Ini tidak adil,” kata James.