Mekanisme Baru Penebusan Pupuk Subsidi: Petani Terdaftar Berlaku di Kios Pupuk Lengkap (KPL) Resmi

PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengumumkan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk penebusan oleh petani

BERITA

HLS Redaksi

22 April 2024
Bagikan :

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengumumkan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk penebusan oleh petani. Petani yang terdaftar diimbau untuk menebus pupuk tersebut hanya di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing, sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono, petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Roh Eddy menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat, dan petani yang menebusnya harus sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan tersebut.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Hanya petani yang menggarap komoditas yang telah ditetapkan dalam aturan yang berhak menerima alokasi pupuk bersubsidi.

Di Sulawesi Selatan, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada tahun 2024, yang diperuntukkan kepada 24 kabupaten/kota. Pupuk Indonesia telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 136.282 ton untuk wilayah Sulsel, terdiri dari urea sebesar 84.142 ton dan NPK sebesar 52.140 ton. Selain itu, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 133.738 ton di Sulawesi Selatan, setara dengan 32 persen dari total alokasi tahun 2024.

Proses penebusan pupuk bersubsidi semakin dipermudah melalui implementasi aplikasi i-Pubers, yang memungkinkan petani terdaftar untuk melakukan penebusan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Aplikasi ini tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia, memastikan distribusi pupuk subsidi dengan lebih efisien dan tepat sasaran.

Sumber : sawitindonesia.com

Bagikan :

Artikel Lainnya