Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kalimantan Tengah terkendala aturan sertifikat lahan, sehingga hanya mencapai 30 persen dari target
Arsad Ddin
3 Oktober 2024Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kalimantan Tengah terkendala aturan sertifikat lahan, sehingga hanya mencapai 30 persen dari target
Arsad Ddin
3 Oktober 2024
Palangka Raya, HAISAWIT – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kalimantan Tengah mengalami kendala signifikan, terutama terkait aturan sertifikasi lahan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa regulasi dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 menjadi salah satu faktor penghambat utama.
Dilihat dalam laman resmi RRI, Rabu (02/10/2024), disebutkan bahwa aturan tersebut mengharuskan pekebun memiliki sertifikat dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan dana peremajaan. Banyak lahan perkebunan rakyat yang masih berada dalam kawasan hutan, sehingga sulit memenuhi persyaratan ini.
"Kendala-kendala yang dihadapi PSR, seperti hanya tercapai 30 persen dari target 180 ribu hektare. Aturan dalam permentan, untuk mendapat dana peremajaan harus memiliki sertifikat dan rekomendasi dari KLHK. Keterlanjuran lahan yang menjadi hambatan pekebun serta alokasi dana PSR Rp30 juta per hektare sekarang menjadi Rp60 juta per hektare" ujar Rawing Rambang, seperti dilihat dalam laman resmi RRI, Rabu (02/10/2024).
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, per 31 Desember 2023, luas perkebunan sawit yang telah beroperasi mencapai 1.578.067,45 hektare. Dari jumlah tersebut, kebun inti mencakup 1.365.785,04 hektare, sedangkan kebun masyarakat seluas 222.282,41 hektare, atau sekitar 16,39 persen dari total luas kebun inti.
Kebun masyarakat yang terletak di kawasan hutan menjadi tantangan utama dalam proses sertifikasi. Hal ini memperlambat program PSR dan mengurangi daya saing sektor kelapa sawit rakyat. Selain itu, menurut data dari KLHK, hingga 2022, kegiatan usaha tanpa izin kehutanan di bidang kelapa sawit di Kalimantan Tengah mencakup korporasi seluas 771.521,65 hektare atau 92,80 persen. Sementara, kebun masyarakat dan koperasi hanya mencakup sekitar 3,45 persen dan 1,80 persen dari total luas kawasan sawit yang terlibat dalam kegiatan tanpa izin.
Dengan meningkatnya alokasi dana PSR dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif. Namun, Gapki Kalteng menegaskan bahwa perubahan regulasi dan percepatan sertifikasi lahan sangat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peremajaan dan meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat.***