Kalimantan Timur - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengajak petani kelapa sawit untuk menjalin kemitraan dengan pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO), sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) oleh tengkulak. "Selain itu, petani kelapa sawit yang belum tergabung dalam kelompok tani atau koperasi disarankan untuk segera bergabung atau membentuk kelompok agar memiliki kekuatan dan tidak rentan terhadap manipulasi harga jual produk," ujar Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, di Samarinda, Selasa.
Disbun Kaltim mengambil langkah ini karena harga TBS yang ditetapkan oleh tim lintas sektor hanya berlaku bagi kebun plasma, kebun kemitraan, dan kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018. Penetapan harga TBS oleh tim lintas sektor bertujuan untuk mencapai keseimbangan, di mana harga tidak terlalu rendah bagi petani dan tidak terlalu tinggi bagi pabrik, sehingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan.
Ence menjelaskan bahwa harga TBS pada periode 1-15 April mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit berumur 10 tahun ke atas dihargai Rp2.667,50 per kilogram (kg), sedangkan TBS dari pohon berumur 9 tahun dihargai Rp2.636,27 per kg, dan seterusnya. Selain itu, harga crude palm oil (CPO) juga mengalami kenaikan menjadi Rp12.500,10 per kg, sementara harga kernel atau biji sawit naik menjadi Rp6.010,79 per kg.
Disbun Kaltim memberikan perhatian khusus kepada petani yang belum bergabung dalam kelompok tani atau koperasi, karena mereka lebih rentan terhadap fluktuasi harga dan manipulasi pasar. Dengan bergabung dalam kelompok, petani dapat memiliki kekuatan kolektif dalam negosiasi harga dengan pabrik pengolahan, serta mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bantuan dan dukungan teknis dari pemerintah.
Selain itu, Disbun Kaltim juga terus mendorong inisiatif pembentukan koperasi atau kelompok tani baru bagi petani yang belum tergabung, dengan menyediakan bimbingan dan pelatihan mengenai manajemen kebun dan teknik budidaya yang berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan bahwa petani kelapa sawit dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari nilai tambah produk mereka dan mencapai kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
Sumber : sawitindonesia.com