Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Denda Pajak Menanti Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan perusahaan sawit yang belum memiliki HGU akan dikenakan denda pajak. Evaluasi dan penertiban sedang berlangsung

BERITA

Arsad Ddin

1 Februari 2025
Bagikan :

(Foto: atrbpn.go.id)

Jakarta, HAISAWIT - Pemerintah terus menertibkan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sanksi berupa denda pajak akan segera diberlakukan.

Dilansir laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (01/20/2025), saat ini, terdapat 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum mengantongi HGU. Total luas lahan yang terindikasi bermasalah mencapai 2,5 juta hektare.

Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Proses pengajuan dan penerbitan HGU untuk sementara waktu dihentikan.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (01/02/2025).

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa pembayaran denda tidak serta-merta menjamin perusahaan mendapatkan HGU. Keputusan akhir tetap bergantung pada sikap pemerintah dan itikad baik perusahaan.

“Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron.

Penertiban ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki IUP dan HGU untuk dapat beroperasi.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Pemerintah menargetkan dalam 100 hari ke depan, seluruh perusahaan sawit tanpa HGU harus segera menyelesaikan kewajibannya. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari potensi penyalahgunaan lahan.***


Bagikan :

Artikel Lainnya